MALANG KOTA – Masih cukup banyak bangunan atau gedung di Kota Malang yang tidak sesuai dengan standar pendirian. Sejauh ini, pemkot tidak bisa berbuat banyak. Opsi penindakan tak dilakukan karena belum ada payung hukumnya.
Beranjak dari kondisi itu, pemkot bersama DPRD Kota Malang kini sedang membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) pembangunan gedung. Pembahasannya ditargetkan selesai pada bulan November mendatang (selengkapnya baca grafis). Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menjelaskan, ranperda yang sedang dibahas itu sifatnya untuk memperbarui perda sebelumnya.
Yakni Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. ”Dalam ranperda yang baru itu akan lebih kompleks. Mulai dari zonasi wilayah hingga penegakan terhadap bangunan atau gedung yang ada di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya,” kata dia. Dalam perda lama, sebenarnya sudah diatur mengenai zonasi wilayah.
Salah satunya zona yang rawan bencana. Kemudian, ada aturan jarak mendirikan bangunan di dekat sungai, as jalan, jalan kereta api, dan saluran utama tegangan ekstra tinggi (Sutet). Ada pula sanksi terhadap pemilik yang mendirikan bangunan di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.
Sanksi yang diberikan bisa sampai pembongkaran. Bisa juga denda maksimal 10 persen dari nilai total bangunan yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Selain pembongkaran, dalam Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 juga dibahas ancaman pidana. Ancaman pidana itu diberikan jika keberadaan bangunan menyebabkan kerugian harta benda maupun kerugian terhadap pihak lain.
Meski sudah ada ketentuan penegakan hukum, aturan itu dirasa belum cukup kuat. Sebab, adanya pembongkaran bisa berakibat pada aspek sosial. Dengan demikian, perlu diperjelas kembali langkah yang harus dilakukan pasca-pembongkaran. Sebagai contoh dengan opsi relokasi.
Yang selanjutnya perlu diatur kembali yakni nominal denda. Menurut Dito, denda tidak hanya berfungsi untuk memberikan efek jera. Namun juga berpotensi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Di samping adanya retribusi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang selama ini sudah diterapkan. ”Untuk sekarang, potensi retribusi di angka Rp 10 miliar sampai Rp 12 miliar,” sebut Dito.
Dia melanjutkan, pembaruan perlu dilakukan karena kondisi bangunan dan gedung sudah semakin kompleks. Selain itu, masih ada pengembang yang diketahui belum memperbarui administrasinya. Perizinan yang digunakan baru menggunakan IMB. Padahal sejak Agustus 2021, ada perubahan persyaratan yang semula hanya IMB, menjadi PBG.
Selain permasalahan administrasi, ada pula bangunan yang didirikan di fasilitas umum (fasum) milik perumahan. Dewan mendapati itu di Perumahan Cosmo dan Perumahan Piranda Residence di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru.
Juga didapati di Perumahan Sigura-gura Residence di Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun. ”Kalau ada bangunan yang didirikan di lahan fasum, berarti kan tidak sesuai dengan siteplan,” sambung legislator Partai Nasdem tersebut.
Selain pengembang, dewan juga menyoroti bangunan-bangunan milik perseorangan. Terutama bangunan yang didirikan di sempadan sungai atau di luar zonasi yang ditentukan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mengakui masih banyak bangunan yang didirikan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS). Baik di DAS Brantas, DAS Bango, DAS Metro, DAS Amprong, maupun anakan sungai lainnya.
”Untuk bangunan-bangunan di sana memang harus diinventarisasi ulang,” tegas dia. Sebab adanya bangunan-bangunan itu tidak hanya membahayakan pemilik. Namun juga berpotensi merusak lingkungan.
Dalam pembahasan ranperda pembangunan gedung, dewan melibatkan praktisi hingga asosiasi. Seperti asosiasi perumahan, asosiasi pelaksana konstruksi, dan asosiasi pengusaha konstruksi. Rencananya, pembahasan akan kembali dilakukan besok (14/10).
Di tempat lain, Dosen Teknik Sipil Universitas Brawijaya (UB) Sugeng P. Budio menjelaskan, pihaknya turut memberikan beberapa masukan. Salah satunya terkait jangka waktu pengurusan PBG dan SLF. ”Kalau dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 itu dalam kurun 28 hari. Nah, pada perda harus diperjelas kembali,” ucap dia.
Sugeng melihat bahwa permasalahan administrasi pembangunan gedung di Kota Malang relatif bisa diurai. Beberapa pemilik bangunan umumnya tidak dilengkapi dengan gambar perencanaan. Biasanya dibutuhkan bantuan dari tenaga ahli untuk penyusunan gambar tersebut.
Masalah lainnya yakni keberadaan bangunan yang berada di zona yang tidak sesuai peruntukannya. Namun bangunan itu kebanyakan berupa pos jaga atau rumah pompa. Bukan bangunan inti.
”Karena sekarang ada tim ahli, sehingga kemungkinan adanya pelanggaran bisa diminimalkan. Permohonan bangunan jadi lebih tersaring,” ungkap Sugeng.
Ming Narto, Dosen Teknik Sipil UB lainnya menambahkan, pihaknya juga menyoroti aspek lain. Sebagai contoh untuk memperjelas batas ketinggian bangunan. Saat ini, batas tinggi bangunan maksimal 20 lantai.
”Selanjutnya zona pembangunan harus diperhatikan kembali. Karena ada lokasi-lokasi yang konturnya berbentuk tebing atau tempat longsor,” jelasnya.
Untuk bangunan yang berada tidak jauh dari sana tentu perlu ada struktur tambahan. Selain itu, juga perlu penjelasan lebih lanjut soal sistem drainase pada bangunan.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mendukung adanya ranperda pembangunan gedung. Salah satunya dari sisi PAD.
Melalui ranperda yang baru, akan diperjelas kembali terkait retribusi dan denda untuk penegakan hukum. Arif menyebut saat ini untuk potensi retribusi dari PBG dan SLF yang masuk berkisar antara Rp 10 miliar sampai Rp 12 miliar per tahun. ”Sebagai contoh untuk tahun ini baru Rp 6 miliar dari target Rp 10 miliar,” beber Arif.
Besaran retribusi yang didapat cenderung rendah. Sebab permohonan proyek setiap tahun tidak selalu banyak. Karena itu, pemkot perlu mencari potensi dari sektor lain. Selain sisi retribusi, Arif menilai bahwa keberadaan ranperda bangunan gedung penting untuk mencegah pelanggaran.
Salah satunya bangunan dibangun hingga melanggar area ruang milik jalan (rumija). ”Sanksi terhadap pemilik bangunan yang melanggar harus diperjelas lagi. Kalau sampai ada pembongkaran tentu masyarakat bisa beranggapan negatif,” tambah dia. (mel/by)
Editor : A. Nugroho