MALANG KOTA – Agenda legislasi untuk tahun 2026 mulai disusun. DPRD Kota Malang menetapkan 18 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang akan dibahas tahun depan. Dari daftar itu, DPRD Kota Malang menempatkan empat ranperda inisiatif sebagai target utama untuk disahkan.
Ranperda tersebut meliputi pemajuan kebudayaan, tanggung jawab sosial perusahaan, pencegahan penyakit menular, serta pengembangan ekonomi kreatif. Adapun 14 ranperda lainnya berasal dari usulan Pemkot Malang.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta mengatakan, satu ranperda sebenarnya tinggal menunggu registrasi dari Pemprov Jawa Timur.
”Ranperda pemajuan kebudayaan sudah kami kirim tahun ini. Karena registrasinya belum terbit, kami masukkan kembali ke Propemperda 2026,” ungkapnya kemarin setelah rapat paripurna bersama Pemkot Malang.
Tiga ranperda lain disebut memiliki urgensi tinggi. Ranperda tanggung jawab sosial perusahaan misalnya. Wanita yang akrab disapa Mia itu menilai penting untuk memperjelas mekanisme CSR sehingga kontribusi sektor swasta bisa lebih optimal.
”APBD terbatas. Dengan aturan yang jelas, program CSR bisa diarahkan untuk kebutuhan masyarakat,” tambah Mia.
Ranperda ekonomi kreatif disiapkan untuk mendukung pembentukan dinas baru yang direncanakan Pemkot Malang. Regulasi itu nantinya menjadi dasar kerja perangkat daerah tersebut.
Di luar ranperda inisiatif, DPRD juga memasukkan sejumlah regulasi wajib yang berkaitan dengan penganggaran. Termasuk LKPJ APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menegaskan, ranperda pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) akan menjadi salah satu prioritas pemkot. Yakni pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran. ”Ini mengikuti arahan pemerintah pusat. Termasuk pembentukan dinas ekonomi kreatif yang berdiri sendiri,” jelasnya. (adk/adn)
Editor : A. Nugroho