RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang diduga menjadi penampung uang hasil tindak pidana korupsi, ternyata dipimpin oleh asisten rumah tangga (ART) Fadia bernama Rul Bayatun (RUL).
"Info terakhir yang kami dapat itu, dia (Rul Bayatun) menyebutnya ART. ART-nya FAR," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Antara News, Kamis (5/3).
Fadia diduga memanfaatkan perusahaan keluarganya, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya yang didirikan oleh Anggota DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu, suaminya, dan anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff, anaknya, untuk melakukan monopoli proyek dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga: Usai OTT KPK, Total Harta Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Sorotan
Dalam pelaksanaannya, Fadia diduga memanfaatkan Rul Bayatun untuk menarik dana saat diperlukan. Rul disebut mengambil uang tunai dari rekening perusahaan dan memberikannya kepada Fadia, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga seperti ajudan.
Selain menguasai proyek layanan outsourcing di area Pemerintah Kabupaten Pekalongan, PT Raja Nusantara Berjaya juga teridentifikasi sebagai penyedia bahan baku di tiga rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Pekalongan.
Dengan nilai kontrak yang cukup besar, PT RNB menyediakan berbagai kebutuhan dasar untuk konsumsi pasien, seperti sayuran, buah-buahan, beras, dan bahan makanan lainnya.
Baca Juga: Fadia Arafiq jadi Tersangka Kasus Korupsi, Suami dan Anak Dikabarkan Terima Aliran Dana
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing atau ahli daya pada Rabu (4/3).
Dalam hal ini, KPK juga mengungkap suami dan anak Fadia Arafiq juga menerima aliran dana yang diduga hasil korupsi hingga mencapai Rp13,7 miliar dalam periode 2023–2026.
Atas perbuatannya, Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Kini, ia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 4–23 Maret 2026.
Penulis: Afida Rahma Tsabita
Editor : Aditya Novrian