Pemkab Malang juga dinilai sukses mencegah korupsi di bidang SDM ASN. Hal ini terlihat dari hasil penilaian Monitoring Capaian Kerja (MCP) Korsupgah KPK. Kabupaten Malang mendapatkan nilai 99 poin dari 100 untuk program pencegahan korupsi di bidang manajemen ASN. “Proses manajemen ASN dan jabatan, harus melalui assessment dan penilaian kinerja. Ini didasarkan pada penilaian BKPSD juga. Ini yang menjadi catatan baik dari MCP (KPK),” ujar Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto di acara sosialisasi yang di gelar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Pendapa Agung Kabupaten Malang kemarin (17/1).
Menurut Didik, seluruh jabatan struktural berpotensi untuk diperjualbelikan. Namun, sistem penilaian jabatan dan promosi diklaim sangat rigid atau tanpa kompromi. Hal ini juga didukung ketegasan Inspektorat dan BKPSDM. Sehingga ada upaya serius untuk pencegahan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab. “Penilaian KPK itu dilakukan di semua lini, mulai dari tingkat kecamatan seperti sekcam, camat sampai kepala dinas dan bahkan posisi sekda,” tambah Didik.
Forum sosialisasi tersebut dihadiri Asisten Komisioner KASN Sumardi beserta sejumlahg analis. Selain dihadiri kepala PD (perangkat daerah), peserta sosialisasi berasal dari kecamatan yang hadir secara langsung maupun virtual.
Didik pun mendukung langkah KASN untuk meningkatkan literasi hukum soal manajemen ASN. Sehingga, jual beli jabatan benar-benar bisa diberantas. “Sosialisasi ini untuk ngangsu kaweruh. Berkenaan dengan upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi berupa jual beli jabatan. Juga peningkatan integritas dan kualitas pelayanan secara menyeluruh,” ucap Didik.
Menurutnya, ASN sudah sepatutnya memiliki sikap antikorupsi. Ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk itu, nilai-nilai integritas mutlak dimiliki oleh para ASN. Sehingga, para abdi negara terhindar dari godaan korupsi.
Ada dua peran ASN dalam perkara korupsi. Yaitu sebagai objek yang diberantas karena korupsi atau sebagai objek pemberantas korupsi. ”ASN Pemkab Malang jangan jadi objek karena melakukan korupsi. Tapi harus jadi subjek pemberantas korupsi,” terangnya.(fin/nay) Editor : Mardi Sampurno