Namun, para peserta yang tidak lulus tidak boleh kecewa. Karena, ada potensi menjadi peserta cadangan. Yakni mereka yang menduduki peringkat 4,5 dan 6. ”Memang kita akan mengambil 1.170 orang. Itu adalah peringkat 1,2 dan 3 dari masing-masing kelurahan atau desa. Tetapi, peringkat 4,5 dan 6 tetap berpotensi menjadi PPS. Itu bila peringkat 1, 2 dan 3 tidak bisa menjalankan tugas,” kata Komisioner KPUD Kabupaten Malang Marhaendra Pramoedya Mahardika kepada Jawa Pos Radar Malang kemarin (19/1).
Hasil wawancara akan memangkas 1.357 peserta. Kemudian, sebanyak 1.170 dari 1.357 peserta yang tidak lolos akan menjadi cadangan di tiap desa. Setelah itu, mereka harus menunggu PPS peringkat 1,2 dan 3 di desa masing-masing. Apabila ada yang tidak bisa melanjutkan tugas, PPS cadangan ini bisa naik sebagai PPS. Menurut Dika, sapaannya, tahun 2020 lalu, ada banyak kejadian PPS tidak bisa melanjutkan tugas. “Pertama, ada yang meninggal. Kedua, tidak bisa melaksanakan tugas karena faktor profesionalitas.
Ketiga, ada yang mengundurkan diri karena tidak bisa penuh waktu menjadi PPS,” ujarnya. Selama tes wawancara, para Komisioner KPUD menyebar ke 33 kecamatan. Dika mengaku mendatangi Kecamatan Kalipare dan Sumberpucung. Di sana, Dika turut melakukan tes wawancara untuk peserta. Dia menguji peserta soal pengetahuan kepemiluan, pengetahuan administrasi pemilu, tahapan, serta tugas inti dan wewenang. “Kami juga wawancara soal latar belakang. Misalnya potensi afiliasi partai politik dan kemungkinan kedekatan dengan peserta.
Kami harus pastikan semua PPS netral, proporsional dan independen. Serta, mempunyai kemampuan dalam menjalankan tugasnya sebagai PPS,” sambungnya. Peserta yang lolos tes wawancara bakal diumumkan 21 Januari mendatang. Sementara penetapan PPS terpilih dilangsungkan 23 Januari. Sedangkan pelantikan digelar pada 24 Januari 2023. (fin/nay) Editor : Mardi Sampurno