Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tegas Copot ASN jika Terbukti Tak Netral saat Pemilu Serentak

Aditya Novrian • Rabu, 24 Mei 2023 | 20:25 WIB
SALAM SALAMAN: ASN Pemkot Malang usai mengikuti apel hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran tahun lalu. (SUHARTO/RADAR MALANG)
SALAM SALAMAN: ASN Pemkot Malang usai mengikuti apel hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran tahun lalu. (SUHARTO/RADAR MALANG)
MALANG KOTA - Pemilu serentak 2024 semakin dekat. Para aparatur sipil negara (ASN) kini mulai dituntut untuk netral dalam agenda lima tahun sekali itu. Jika tidak, ancaman jabatan dicopot harus siap diterima.

Wali Kota Malang Sutiaji sudah mewanti-wanti tidak ada ASN yang terlibat politik praktis pemilu 2024. Sebagai langkah pencegahan, pihaknya telah mengumpulkan seluruh lurah, camat, maupun kepala dinas untuk memahami situasi pemilu.

”Diharapkan dengan adanya rambu-rambu yang diberikan ini tidak ada lagi yang melanggar," tutur Sutiaji, kemarin.

Pada Pemilu 2019 lalu, Sutiaji mengakui ada ASN yang tersangkut kasus tidak netral. Mereka dijatuhi dengan hukuman sedang yakni penundaan kenaikan pangkat selama sekitar 2 tahun.

”Potensinya masih ada seperti yang sebelumnya, untuk itu kami adakan acara ini dan kami juga minta ada pengawasan dari masyarakat," tegas Sutiaji.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang Alim Mustofa menyampaikan pada Pemilu 2019 lalu ada lima dari ASN yang terbukti tidak netral. Terdiri dari dua ASN Pemkot Malang, dua dari perguruan tinggi, dan satu merupakan ASN Provinsi Jawa Timur. Mereka kedapatan mengunggah dukungan kepada salah satu partai politik di sosial media.

”Kami menemukan pelanggaran itu, tapi yang berhak memberikan hukuman adalah Komisi ASN. Jadi dari hasil temuan itu kami laporkan ke mereka. Komisi ASN yang menentukan sanksi ringan, berat atau sedang," jelas Alim.

Jika memang pelanggaran yang dilakukan ASN terlalu berat, Alim mengatakan, bisa saja dia diberhentikan tidak hormat atau dipecat. Beberapa pelanggaran berat di antaranya memengaruhi atau mengintimidasi perangkat daerah untuk mendukung salah satu calon tertentu. (adk/adn) Editor : Aditya Novrian
#ASN #Info malang #Bawaslu #Kota Malang #Pemilu #radar malang #Pemkot