Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bupati Malang Sanusi Cegah Korupsi ASN lewat Pakta Integritas

A. Nugroho • Selasa, 5 Agustus 2025 | 10:20 WIB
BERINTEGRITAS: Bupati Malang H M. Sanusi menyerahkan piagam penghargaan kepada enam kepala perangkat daerah (PD), termasuk Kasatpol PP Kabupaten Malang.
BERINTEGRITAS: Bupati Malang H M. Sanusi menyerahkan piagam penghargaan kepada enam kepala perangkat daerah (PD), termasuk Kasatpol PP Kabupaten Malang.

KEPANJEN – Bupati Malang H M. Sanusi menekankan pentingnya integritas di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya dengan pembacaan ikrar pakta integritas. Kegiatan itu dilaksanakan di Pendapa Agung Kabupaten Malang kemarin (4/8).

”Dengan pembacaan ikrar tadi (kemarin, 4/8), semua ASN harus berintegritas menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin,” ucap Sanusi setelah memimpin apel pagi. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalkan pelanggaran kode etik oleh ASN. Di antara potensi pelanggarannya adalah menerima gratifikasi, suap, dan sebagainya.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap ikrar tersebut, dia melanjutkan, masyarakat dipersilakan mengajukan pengaduan supaya dapat diproses oleh inspektorat. “Ikrar pakta integritas bukan hanya seremonial, tetapi merupakan wujud tanggung jawab moral dan profesionalisme kepada bangsa, negara, dan masyarakat," kata orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.

Pembacaan ikrar tersebut juga menjadi bentuk nyata pelaksanaan nilai-nilai reformasi birokrasi di Pemkab Malang. Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (PKPK) Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi dan surat deputi bidang koordinasi dan supervisi KPK tentang pedoman Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Dengan berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme, ASN Pemkab Malang akan mampu membangun sistem kerja yang bersih dan bebas dari penyimpangan.

Terdapat empat poin dalam pakta integritas tersebut. Di antaranya menghindari konflik kepentingan, menggunakan aset daerah sebaik-baiknya, menolak pemberian dalam bentuk apa pun baik barang maupun jasa yang dapat diragukan sebagai penerimaan gratifikasi atau suap, hingga memenuhi kepatuhan atas Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara, baik berupa LHKPN maupun SPT pajak pribadi.

Dia menjelaskan, pengamanan aset daerah tersebut akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Baik aset bergerak maupun yang dikuasai pihak ketiga. “Jika ditemukan, akan kami tertibkan. Setelah dilakukan evaluasi atau investigasi oleh inspektorat, akan kami amankan dengan meminta bantuan APH (Aparat Penegak Hukum),” pungkasnya.(yun/dan).

Editor : A. Nugroho
#Bupati #ASN #Pemkab #pakta integritas #korupsi #malang