KEPANJEN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI memerintahkan Bupati Malang H M. Sanusi mengembalikan jabatan drg Wiyanto Wijoyo. Sebelumnya, dokter Wi, sapaan drg Wiyanto Wijoyo menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang. Jabatannya dicopot Sanusi lantaran dinilai menjadi pemicu tingginya tunggakan pemkab ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepastian pengembalian jabatan dokter Wi tertuang dalam surat rekomendasi dari BKN. Surat tersebut sudah diterima oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto.
Tomie mengatakan, Dokter Wi dipastikan akan menjabat sebagai kepala dinkes kembali. “Artinya, beliau (dokter Wi) sudah pasti sebagai kepala dinkes dan akan segera dilaksanakan pelantikan kembali,” ujar Tomie beberapa waktu lalu.
”Tinggal menunggu waktunya saja. Insya Allah sesegera mungkin,” tambah pria yang yang merangkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang itu.
Pihaknya masih mencari waktu untuk pelantikan. Terdapat dua opsi, yakni bersamaan dengan pejabat eselon II B lain atau mendahului pelantikan yang lain. “Saat ini belum ditentukan jadwal pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Kalau terlalu lama, mungkin bisa disegerakan (pelantikan) untuk Dokter Wi,” kata dia. Tidak ada batasan waktu untuk pengangkatan kembali Dokter Wi. “Bisa jadi akhir September 2025 ini. Sesegera mungkin,” tegasnya.
Kembalinya jabatan Dokter Wi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang berisi beberapa poin. Di antaranya mewajibkan Sanusi sebagai tergugat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, tertanggal 27 Maret 2024, atas nama drg Wiyanto Wijoyo.
Surat tersebut juga mewajibkan Sanusi untuk menerbitkan SK, merehabilitasi, dan mengangkat kembali Wiyanto dalam Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang atau jabatan lainnya yang setara.
Seperti diberitakan, Februari 2023 lalu, jumlah penduduk yang ter-cover asuransi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS sekitar 75 persen. Padahal untuk dapat mencapai UHC, harus ada ratusan ribu penduduk yang didaftarkan BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Mendaftarkan asuransi JKN untuk ratusan ribu warga itulah yang dilakukan dokter Wi. Namun karena data tersebut dimasukkan pada Februari 2023 lalu, anggarannya belum masuk perencanaan APBD 2023, sehingga direncanakan masuk lewat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Akibatnya, terjadinya pembengkakan anggaran dan menjadi utang ke BPJS.
Layanan tersebut hanya berlaku selama tiga bulan. Dalam jangka waktu itu, utang ke BPJS mencapai Rp 87 miliar, sementara anggaran yang disediakan hanya Rp 80 miliar untuk setahun penuh. Karena hal itu, Wiyanto mendapat hukuman disiplin berat dengan dicopot dari jabatannya, lalu menjadi staf di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Masyarakat (BKPSDM) Kabupaten Malang sejak Mei 2024. Hukuman tersebut dilawan dokter Wi dengan mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN memenangkan dokter Wi, kemudian Pemkab mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun kandas lagi.(yun/dan)
Editor : A. Nugroho