DPR Desak 20 Persen Anggaran Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Madrasah

Aditya Novrian • Dipublikasikan Selasa, 17 Februari 2026 | 12:21 WIB
Pembahasan anggaran pendidikan di DPR RI menyoroti pentingnya pemerataan alokasi dana, termasuk untuk madrasah dan kesejahteraan guru. (Sumber: Instagram @dinirahmania.id)
Pembahasan anggaran pendidikan di DPR RI menyoroti pentingnya pemerataan alokasi dana, termasuk untuk madrasah dan kesejahteraan guru. (Sumber: Instagram @dinirahmania.id)

RADAR MALANG – Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menegaskan kepada pemerintah alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi harus mencakup madrasah, tidak hanya terbatas pada sekolah umum saja.

Menurut Dini Rahmania, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu ada untuk mendukung pendidikan di madrasah. Ia menyampaikan bahwa hal tersebut termasuk ke dalam konteks meningkatkan kesejahteraan guru madrasah. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Senin (16/2).

Melihat kondisi tersebut, Dini mengusulkan agar 630 ribu guru madrasah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menilai bahwa pengabdian puluhan tahun para guru madrasah tersebut semestinya tidak dibalas dengan ketidakjelasan status dari pemerintah.

Dini Rahmania menegaskan bahwa aturan mengenai akses PPPK bagi ratusan ribu guru madrasah tersebut perlu dipersiapkan secara adil dan tidak diskriminatif. Guru yang telah menjalani inpassing juga selayaknya memperoleh afirmasi, sementara mereka yang dinyantakan lulus PPPK tetap diberikan kesempatan untuk mengabdi di madrasah tempat asalnya.

Inpassing guru merupakan sebuah program penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-PNS agar mempunyai status yang sama dengan guru PNS. Program tersebut mempunyai tujuan untuk menyetarakan status guru swasta dan guru negeri, terutama terkait gaji dan tunjangan.

Maka dari itu, Dini meminta kepada pemerintah agar mempercepat koordinasi lintas kementerian soal regulasi PPPK. Apabila terdapat hambatan di Kementerian Agama, ia menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI siap untuk menjembatani serta memfasilitasi proses pembahasannya.

Selanjutnya, pemerintah diminta untuk menyelesaikan persoalan teknis di daerah, termasuk persoalan tunjangan, dalam kurun waktu yang pendek.

Lebih lanjut, ia juga mengusulkan kepada Kemenag untuk melakukan audit ulang terkait Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) terhadap guru tahun 2018 dan 2019 yang masih belum dibayarkan.

 

Penulis : Anna Tasya Enzelina

Editor : Aditya Novrian
pppk guru madarasah konstitusi madrasah Komisi VIII DPR RI anggaran pendidikan