RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing atau tenaga ahli daya pada Rabu (4/3).
Fadia menggunakan jabatannya untuk mengarahkan proyek Pemerintah Kabupaten Pekalongan ke perusahaan milik keluarganya. Fadia mengaku tidak sadar telah melakukan konflik kepentingan.
Ia mengungkapkan latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut, membuatnya tidak paham bahwa mendirikan perusahaan yang mengambil proyek di area pemerintahan yang dijabatnya adalah sebuah konflik kepentingan.
"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR (Fadia Arafiq) menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari JawaPos.com.
Baca Juga: Usai OTT KPK, Total Harta Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Sorotan
Fadia memanfaatkan perusahaan keluarganya, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya yang didirikan oleh Anggota DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu, suaminya, dan anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff, anaknya, untuk melakukan monopoli proyek dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam hal ini, KPK mengungkapkan suami dan anak Fadia Arafiq juga menerima dana yang diduga hasil korupsi hingga mencapai Rp13,7 miliar dalam periode 2023–2026.
“FAR sebesar Rp5,5 miliar, ASH selaku suami bupati sebesar Rp1,1 miliar, MSA selaku anak bupati sebesar Rp4,6 miliar, dan MHN selaku anak bupati sebesar Rp2,5 miliar,” jelas Asep, dikutip dari Antara News.
Atas perbuatannya, Fadia melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Kini, ia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 4–23 Maret 2026.
Penulis: Afida Rahma Tsabita
Editor : Aditya Novrian