RADAR MALANG – Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR RI menyoroti kondisi pekerja rumah tangga (PRT) yang hingga kini tak kunjung mendapat perlindungan hukum dari negara setelah menunggu lebih dari dua dekade. Ia mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan oleh DPR.
Rieke menegaskan bahwa PRT adalah pekerja yang seharusnya mendapat pengakuan dan perlindungan hukum. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap individu mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
“Undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga perlu menjawab sejumlah isu mendasar, antara lain definisi PRT yang jelas sesuai dengan standar Konvensi ILO 189, menegaskan bahwa PRT adalah pekerja, bukan pembantu, apalagi babu,” ujar Rieke, dikutip dari JawaPos.com.
Ia juga menekankan bahwa masih ada banyak kasus kekerasan yang dialami oleh pekerja rumah tangga. Menurut informasi dari Amnesty International pada tahun 2025, tercatat setidaknya 122 insiden kekerasan seksual dan kekerasan domestik yang menimpa pekerja rumah tangga di Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Janji 3 Bulan Kedepan RUU PPRT Bakal Disahkan
“Di tahun ini, di bulan Ramadhan ini saja, kasus terakhir yang kami advokasi bersama adalah kekerasan yang melibatkan hampir seluruh anggota keluarga terhadap seorang PRT yang disiksa sedemikian rupa,” ungkap Rieke.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat rampung pada tahun 2026.
“Targetnya tahun ini sudah selesai. Tetapi untuk bulan kapan disahkan memang belum bisa kami pastikan karena masih ada beberapa hal yang perlu didalami,” jelas Bob, dikutip dari DPR RI.
Sebelumnya, pembahasan mengenai RUU PPRT sudah lama berlangsung, tetapi belum juga disahkan. RUU PPRT tersebut pertama kali diajukan ke DPR pada tahun 2004.
Sejak saat itu, RUU PPRT beberapa kali keluar masuk dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Selama periode itu pula, terdapat pengabaian terhadap berbagai jenis kekerasan, penyiksaan, dan perbudakan yang dialami oleh pekerja rumah tangga.
Editor : Aditya Novrian