RADAR MALANG – Jimmy Lie, tersangka kasus korupsi suap pengurusan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang yang masuk DPO dan Red Notice Interpol, ditangkap di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, pada Minggu (8/3/2026).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari di Tangerang pada hari Senin mengungkapkan bahwa pelaku telah ditangkap setelah teridentifikasi memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ungkap Jauhari, dikutip dari Antara News.
Dalam penangkapan dan pemulangannya, Polri telah bekerja sama dengan Polisi Raja Malaysia dan Imigrasi Putra Jaya Malaysia pada 3 Maret 2026.
Baca Juga: Kasus Suap Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Resmi Berstatus Tahanan KPK
Jimmy dipulangkan ke Indonesia oleh tim gabungan Interpol Indonesia yang terdiri atas divisi hubungan internasional, Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota, KBRI Penang serta didukung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan pilot TNI Konsulat Jenderal Indonesia Penang.
Pada tahun 2022, Jimmy diduga terlibat dalam praktik suap untuk memperlancar peningkatan status kepemilikan tanahnya melalui cara yang tidak resmi melalui program PTSL.
Uang sebesar Rp960 juta diberikan kepada seorang kepala desa agar dokumen kepemilikan tanah dapat diterbitkan tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku.
Perkara ini telah melalui proses hukum, dan empat tersangka lainnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang serta telah dijatuhi hukuman. Sementara itu, Jimmy tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik.
Terungkap bahwa ia telah meninggalkan Indonesia. Pihak kepolisian selanjutnya menetapkannya sebagai DPO dan mengusulkan penerbitan Red Notice.
Jimmy akan segera dilimpahkan penyidik Polres Metro Tangerang Kota kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum yang selanjutnya.
“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Editor : Aditya Novrian