Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ajudan Gubernur Riau Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Gratifikasi

Afida Rahma Tsabita • Selasa, 10 Maret 2026 | 14:15 WIB
Ilustrasi tersangka ditahan polisi. (Freepik).
Ilustrasi tersangka ditahan polisi. (Freepik).

RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Marjani sebagai tersangka baru. Ajudan Gubernur Riau itu diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap di lingkungan Pemprov Riau yang juga melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

“Marjani diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Gubernur dalam dugaan tindak pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Antara News.

Penetapan Marjani sebagai tersangka baru menandakan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut seiring munculnya bukti baru.

“Penetapan tersangka baru ini mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami masih akan melihat bukti-bukti baru untuk mendalami perkara ini secara lebih luas,” ucap Budi, dikutip dari JawaPos.com.

Baca Juga: Tepis Dugaan Gratifikasi di Klinik

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka yang dipanggil adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam, tenaga ahli Abdul Wahid.

“Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan Gubernur Riau,” ujar Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya. Abdul Wahid, M. Arief, dan Dani M. Nursalam kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid dan para tersangka lainnya dituduh melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor : Aditya Novrian
#gubernur riau #Gratifikasi