Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Komisi III DPR RI Gelar Rapat Khusus Bahas Kasus Andrie Yunus, Polri Diminta Usut Tuntas

Afida Rahma Tsabita • Selasa, 17 Maret 2026 | 15:15 WIB
Rapat khusus digelar Komisi III DPR RI untuk membahas penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. (dpr_ri)
Rapat khusus digelar Komisi III DPR RI untuk membahas penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. (dpr_ri)

RADAR MALANG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar rapat khusus untuk membahas penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus pada Senin (16/3).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa aksi menyerang aktivis KontraS dengan air keras tidak hanya ditujukan kepada orang perorangan, melainkan juga merupakan sebuah ancaman bagi perlindungan HAM di Indonesia.

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita," ujarnya, dikutip dari JawaPos.com.

Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polisi Identifikasi 4 Pelaku yang Membuntuti Korban

Rapat tersebut menghasilkan enam simpulan, pertama adalah Komisi III menyatakan Andrie Yunus wajib mendapatkan haknya untuk memperoleh perlindungan hukum nasional dan internasional, baik sebagai warga negara maupun pembela HAM.

Kedua, Komisi III menilai penyiraman terhadap Andrie Yunus sebagai perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam penegakan HAM. Ketiga, Komisi III meminta Polri mengusut kasus secara cepat, transparan, profesional, dan menangkap pelaku lapangan serta dalang di baliknya.

Keempat, Komisi III meminta Kementerian Kesehatan menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus. Kelima, Komisi III meminta Polri dan LPSK memberikan perlindungan khusus bagi Andrie Yunus, keluarga, organisasi, dan pihak terkait. 

Terakhir, Komisi III akan mengawal penanganan kasus melalui rapat kerja dan dengar pendapat secara berkala untuk memastikan hukum dan keadilan ditegakkan.

Baca Juga: Andrie Yunus Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KontraS Minta Kasus Diusut Tuntas

Sebelumnya, insiden mengalami penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus terjadi di Jalan Salemba I, pada Kamis (12/3) malam. Sekitar pukul 23.37 WIB, Andrie melintas dengan mengendarai sepeda motor. 

Saat berpapasan dengan sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh dua orang dari arah bertentangan, pelaku tiba-tiba menyiram cairan yang diduga air keras ke arah Andrie. Cairan tersebut mengenai bagian kanan tubuh Andrie, terutama di sekitar mata, wajah, dada, dan tangan. 

Saat ini, Andrie dirawat di High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk pengawasan dan perawatan khusus. Pihak rumah sakit menyatakan bahwa kondisi Andrie sudah membaik dan tidak berada dalam situasi yang membahayakan nyawa.

 

Editor : Aditya Novrian
#Andrie Yunus #Rapat #Komisi III DPR RI