JAKARTA, RADAR MALANG – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Siti Aisyah, menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat guna memastikan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat adat di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat di Baleg DPR RI pada Senin (6/4). Siti Aisyah menyebut seluruh fraksi telah menyepakati arah pembahasan. Anggota Baleg sepakat bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak akan berhenti pada aspek normatif, tetapi akan berfokus pada pendalaman substansi.
“Semua fraksi hari ini telah setuju. Sekarang kita sudah masuk ke poin-poin undang-undangnya, jadi perlu kita perdalam,” ucapnya, dikutip dari JawaPos.com, pada Senin (6/4).
Siti menegaskan, ketidakberhasilan negara dalam melindungi masyarakat adat dapat menimbulkan konsekuensi serius yang dapat mengancam keberadaan bangsa. Ia mencontohkan kondisi masyarakat adat di negara lain yang telah mengalami marginalisasi.
“Kita bisa seperti suku Indian di Amerika atau Aborigin di Australia yang tergusur jika tidak dilindungi,” ujarnya.
Ia berpendapat pemerintah daerah memiliki peran penting dalam proses pengakuan masyarakat adat. Ia meragukan pendapat yang menyebut bahwa pengakuan hanya bisa dilakukan melalui tindakan administratif tertentu saja tanpa melibatkan Peraturan Daerah (Perda).
Sebab, pemerintah daerah adalah pihak yang paling mengerti kondisi masyarakat adat di wilayahnya, termasuk struktur sosial, budaya, serta sistem kepemimpinan adat.
Menurutnya, masyarakat adat seharusnya tidak dilihat dari sudut pandang administratif, tetapi juga harus mencakup eksistensi komunitas, tradisi, budaya, serta para tokoh adat yang ada.
Siti menekankan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat harus bisa memberikan perlindungan yang benar-benar nyata, bukan sekadar diakui secara formal. Ia berharap diskusi di Baleg DPR RI bisa menghasilkan aturan yang benar-benar menguntungkan kelangsungan hidup masyarakat adat di Indonesia.
Editor : Aditya Novrian