Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Temukan Modus Baru Penyalahgunaan Narkoba, BNN Usul Larangan Vape dalam RUU Narkotika

Afida Rahma Tsabita • Rabu, 8 April 2026 | 12:15 WIB
Ilustrasi vape. (freepik/doodleroy)
Ilustrasi vape. (freepik/doodleroy)

JAKARTA, RADAR MALANG – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto mengajukan usulan pelarangan vape atau rokok elektrik dan cairannya dalam RUU Narkotika dan Psikotropika.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah ditemukannya peningkatan penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cairan vape di Indonesia. Dari 341 sampel cairan vape yang diuji oleh laboratorium pusat BNN, sejumlah sampel terbukti memiliki kandungan zat berbahaya. 

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ungkapnya, dikutip dari JawaPos.com, pada Selasa (7/4).

Terdapat 11 sampel terdeteksi mengandung kanabinoid sintetis atau senyawa ganja yang dibuat secara artifisial. Ditemukan pula kandungan methamphetamine atau sabu, sementara 23 sampel lainnya positif untuk etomidate, yang merupakan jenis obat bius.

Baca Juga: Rekening Dipakai Cuci Uang Narkoba Rp 37,5 Miliar, Pria Ini Disidang di PN Surabaya

Suyudi turut menjelaskan bahwa fenomena tersebut juga terjadi di negara Asia Tenggara, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos. Beberapa negara tersebut bahkan sudah lebih dulu mengambil tindakan tegas terhadap distribusi vape. 

Menurutnya, modus baru penyalahgunaan narkotika ini seiring dengan cepatnya peredaran narkotika. Secara global, tercatat 1.386 senyawa psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Di Indonesia, telah teridentifikasi 175 jenis NPS yang beredar.

Mengenai etomidate, Suyudi mengungkapkan bahwa senyawa tersebut telah dikategorikan sebagai narkotika kelas II menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Namun, penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan senyawa tersebut masih lemah. 

Oleh karena itu, BNN mendorong adanya regulasi yang lebih kuat melalui RUU Narkotika dan Psikotropika, termasuk pelarangan penggunaan vape. Langkah tersebut dipandang sebagai solusi taktis untuk menekan penyebaran cairan yang mengandung zat terlarang. 

“Jika alatnya dilarang, maka distribusi cairan yang mengandung narkotika juga bisa ditekan secara signifikan,” tegas Suyudi.

Editor : Aditya Novrian
#vape #Narkotika #bnn #narkoba