Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

⁠Libatkan Ahli dalam RDPU, Komisi III Fokuskan RUU Perampasan Aset pada Pejabat Korup

Anna Tasya • Kamis, 9 April 2026 | 16:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Jawapos)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Jawapos)

JAKARTA, RADAR MALANG - Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diarahkan untuk menindak penyelenggara negara yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Saat ini, DPR RI masih menghimpun berbagai masukan dari sejumlah pihak guna menyempurnakan substansi regulasi tersebut.

Terbaru, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap pandangan dari para ahli, yakni Chandra M. Hamzah dan Dr. Muhammad Rullyadi. Kegiatan tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/4).

Baca Juga: Prabowo Tanggapi Kelompok yang Enggan Bekerja Sama: Kita Hormati

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, selaku pimpinan sidang, melakukan pendalaman terhadap keterangan ahli Chandra M. Hamzah terkait konsep Public Exposed Person (PEP) yang menjadi rujukan hukum serupa di United Kingdom. PEP sendiri merujuk pada individu yang menjabat sebagai pejabat publik atau penyelenggara negara.

“Ini bagus ini. Tadi Pak Chandra sempat singgung soal Public Expose Person di hukum Inggris. Dan kalau berbicara ini di Indonesia, salah satunya merujuk ke profil kekayaan penyelenggara negara yang sering tidak seimbang. Nah kalau ternyata aset (pelaku) tidak memadai untuk pemulihan kerugian negara, meksnisme perampasan asetnya gimana?,” ujar Sahroni. Dilansir dari JawaPos.com.

Baca Juga: Update Kasus Amsal Sitepu: Kejagung Tarik Paksa 4 Pejabat Kejari Karo untuk Pemeriksaan Kilat

Chandra M. Hamzah menjelaskan bahwa rujukan hukum di Inggris menetapkan sejumlah syarat minimum bagi seorang penyelenggara negara agar dapat dikenai perampasan aset. Selain itu, terdapat pula klasifikasi jenis tindak kejahatan tertentu yang memungkinkan dilakukannya perampasan aset terhadap pelaku.

“Saya ambil yang dari UK, di UK dinyatakan bahwa Unexplained Wealth Order (UWO), hanya bisa diterapkan kepada: satu, serious crime. Propertynya lebih dari £50.000. Jadi yang kecil-kecil nggak ada perampasan aset. Kemudian apa itu serious crime? Ini untuk kejahatan-kejahatan serius. Kalau di UWO-nya UK, itu hukuman di atas 4 tahun. Kemudian melibatkan Public Expose Person (PEP). Jadi nggak (berlaku) ke setiap orang,” ungkap Chandra. Dilansir dari JawaPos.com.

Pimpinan Komisi III DPR RI menyimpulkan bahwa RDPU tersebut menghasilkan pandangan tegas dari para ahli, yakni bahwa RUU Perampasan Aset akan difokuskan untuk menindak para penyelenggara negara beserta pihak-pihak yang berkolaborasi dengan mereka dalam melakukan tindak kecurangan (fraud).

 

Editor : Aditya Novrian
#perampasan aset koruptor #ruu #rdpu