JAKARTA, RADAR MALANG – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan revisi terhadap daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dengan menambah lima rancangan undang-undang baru.
Penambahan tersebut disepakati dalam pembahasan dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/4) malam.
Baca Juga: Legislator Dorong RUU Ketenagakerjaan Mampu Tekan Kesenjangan Upah Antarwilayah
"Itulah yang sudah kita sepakati bersama yang nanti tentunya akan kita bacakan dalam rapat paripurna mendatang," ujar Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.
Dari lima RUU yang baru masuk daftar Prolegnas, empat di antaranya adalah usulan DPR, sementara satu lainnya berasal dari pemerintah.
Empat RUU usulan DPR yaitu RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman, RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, dan RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Yaitu RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan tentunya yang terakhir tadi RUU tentang perumahan dan kawasan permukiman,” jelas Bob Hasan.
Baca Juga: RUU BPIP Ditetapkan sebagai Prioritas Prolegnas, Segera Dibahas Komisi XIII DPR
Adapun RUU usulan pemerintah yang dimasukkan dalam prioritas Prolegnas adalah RUU Pelelangan. Dalam pembahasan, nomenklatur RUU tersebut diubah dari sebelumnya "Pelelangan Aset" menjadi "Pelelangan".
Baleg juga sepakat mengubah sejumlah nomenklatur dan status usulan RUU lainnya yang telah masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2026.
Perubahan tersebut meliputi perubahan nomenklatur RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat.
Selain itu, RUU Narkotika dan Psikotropika juga berubah menjadi usulan DPR yang sebelumnya berasal dari pemerintah.
Bob Hasan menyatakan bahwa semua hasil kesepakatan tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR untuk disetujui secara resmi.
Editor : Aditya Novrian