Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

⁠Kuota Haji Tambahan Jadi Sorotan, KPK Selidiki Aliran Transaksi Antar PIHK

Anna Tasya • Selasa, 28 April 2026 | 14:15 WIB
KPK selidiki dugaan transaksi antar PIHK dalam kasus kuota haji tambahan.
KPK selidiki dugaan transaksi antar PIHK dalam kasus kuota haji tambahan.

JAKARTA, RADAR MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan aliran transaksi antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam kasus kuota haji tambahan. Penyelidikan ini dilakukan menyusul indikasi praktik jual-beli kuota haji tambahan yang melibatkan sejumlah biro travel haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan terhadap beberapa PIHK terus dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Juga: Perluasan PJJ Pendidikan Menengah ke 34 Provinsi, Kemendikdasmen Targetkan Jangkau 3.500 Anak Tidak Sekolah

Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik turut menelusuri konstruksi perkara setelah pembagian kuota haji tambahan dari Kementerian Agama Republik Indonesia kepada asosiasi biro travel haji. Selain itu, penyidik juga mendalami proses distribusi kuota tambahan tersebut dari asosiasi kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga menerima jatah dalam jumlah berbeda-beda.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menjadwalkan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah biro travel haji sejak awal April 2026.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta seluruh pihak dari biro travel agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik demi memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka. Mereka merupakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian uang kepada penyelenggara negara terkait pengaturan kuota tersebut.

Baca Juga: Maba Saintek UIN Maliki Malang Wajib Simak! Ini Rincian Penempatan Ma’had Setiap Prodi di Kampus 1 dan Kampus 3

Dalam kasus ini, Ismail Adham diduga telah menyerahkan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz yangg merupakan mantan dari staf khusus Menteri Agama, guna mempermudah pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut.

Selain itu, Ismail Adham diduga telah menyerahkan uang sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief. Sementara itu, Asrul Aziz Taba telah diduga memberikan dana sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Atas dugaan pemberian dana tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Aziz Taba disebut memperoleh keuntungan tidak sah sepanjang tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan bahwa Gus Alex dan Hilman Latief diduga bertindah sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam penerimaan uang tersebut.

Editor : Aditya Novrian
#pihk #KPK #kuota haji #korupsi