JAKARTA, RADAR MALANG – Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bob Hasan menegaskan bahwa revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu akan tetap berstatus sebagai usul inisiatif DPR.
“Kalau (RUU) Pemilu memang itu inisiatif dan tetap di DPR,“ ujar Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/4).
Anggota fraksi Gerindra itu menjelaskan bahwa penyusunan draf RUU Pemilu perlu mempertimbangkan berbagai perkembangan dinamika politik terkini.
Baca Juga: Puan Ungkap RUU Pemilu Masih Dibahas dengan Pimpinan Parpol
“Kemudian apa yang sedang berlangsung pada hari-hari ini, itu dapat menjadi satu bagian daripada dalam rangka memposisikan muatan, materi muatan ke depannya nanti,” jelasnya,
Sejauh ini, Bob mengaku belum menerima kabar mengenai RUU Pemilu yang akan diusulkan sebagai inisiatif pemerintah.
"Belum, belum ada catatan itu. Sampai hari ini di Baleg kita belum mendapatkan informasi bahwa RUU Pemilu itu akan ditarik oleh pemerintah," imbuhnya.
Baca Juga: Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Sesuai dengan Jumlah Komisi DPR
Sebelumnya, wacana agar RUU Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah muncul dari Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Daulay.
Ia menyarankan agar RUU Pemilu dijadikan inisiatif pemerintah guna mempercepat pembahasan tanpa terhalang oleh kepentingan politik masing-masing partai.
"Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di baleg agar pembahasan bisa segera dimulai," tutur Saleh pada Kamis (23/4) lalu.
Baca Juga: Ketua Komisi II DPR Usul Naikkan Ambang Batas Parlemen dan Berlaku hingga Tingkat Daerah
Ia berpendapat bahwa pengambilan inisiatif oleh pemerintah dapat meminimalisir benturan kepentingan di antara partai politik sejak awal.
"Pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan atas inisiatif pemerintah. Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan. Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasaan DIM," tambah Saleh.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga mengungkapkan bahwa pemerintah siap mengambil peran sebagai pengusul draf revisi RUU Pemilu jika penyusunan pembahasan oleh DPR tidak mengalami kemajuan.
"Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf," tegas Yusril pada Rabu (29/4) lalu.
Editor : Aditya Novrian