Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Nasib RUU Pemilu Tak Jelas, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Mulai Pembahasan

Afida Rahma Tsabita • Selasa, 5 Mei 2026 | 10:45 WIB
Ilustrasi pemilihan umum. (magnific)
Ilustrasi pemilihan umum. (magnific)

JAKARTA, RADAR MALANG – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan, mengatakan bahwa desakan tersebut bertolak dari berbagai permasalahan pemilu-pemilu sebelumnya, termasuk hal perancangan dan kebijakan pemilu. 

Baca Juga: Puan Ungkap RUU Pemilu Masih Dibahas dengan Pimpinan Parpol

"Kebutuhan akan revisi UU Pemilu semakin mendesak, terutama dalam kaitannya dengan tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai," ujar Kahfi, dalam konferensi pers koalisi, di Jakarta, Senin (5/5).

Kahfi menyoroti masuknya RUU Pemilu dalam prioritas Prolegnas sejak tahun 2025, tetapi belum juga dibahas hingga kini. Menurutnya, keterlambatan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpengaruh pada aspek penyelenggaraan pemilu.

Lebih lanjut, Ia juga mengungkapkan kurangnya peran partai politik (parpol) dalam mempercepat pembahasan disebabkan karena adanya benturan kepentingan antara upaya mewujudkan demokrasi yang ideal dengan mempertahankan kekuasaan. 

Baca Juga: Puan Ungkap RUU Pemilu Masih Dibahas dengan Pimpinan Parpol

Aturan saat ini dinilainya masih menguntungkan posisi elektoral mereka sehingga parpol merasa lebih aman menggunakan regulasi lama.

"Situasi ini menggerus legitimasi sistem di parpol yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas demokrasi justru terjebak dalam kalkulasi politik yang sempit," ujarnya. 

Oleh karena itu, kembali mendesak seluruh parpol untuk menunjukkan keseriusan dan tidak menunda-munda pembahasan RUU Pemilu. 

Baca Juga: Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Sesuai dengan Jumlah Komisi DPR

Ia juga berharap Presiden dan DPR RI memastikan pembahasan dilaksanakan melalui proses legislasi yang sesuai konstitusi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Sebelumnya, desakan serupa juga disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji, yang mendorong agar pembahasan RUU Pemilu segera dimulai mengingat tahapan pemilu dimulai sebentar lagi.

“Karena tahapan pemilu itu seharusnya sudah dimulai pada akhir tahun ini, yaitu tahapan untuk merekrut penyelenggara pemilu. Ya, kan nggak mungkin dilakukan rekrutmen penyelenggara pemilu tanpa undang-undangnya selesai,” ungkapnya, pada Kamis (16/4) lalu. 

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan RUU Pemilu masih dibahas dengan para pimpinan partai politik. "Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” tutur Puan, pada Kamis (16/4).




Editor : Aditya Novrian
#RUU pemilu #koalisi masyarakat sipil #pemilu 2029 #DPR #presiden