Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Buntut Kasus Ponpes Pati, Komisi VIII DPR Usul Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren

Afida Rahma Tsabita • Selasa, 5 Mei 2026 | 14:50 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhamad Abdul Azis Sefudin. (@kangazis.id)
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhamad Abdul Azis Sefudin. (@kangazis.id)

JAKARTA, RADAR MALANG – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhamad Abdul Azis Sefudin mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (satgas) untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pondok pesantren. 

“Satgas ini penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan cepat, terkoordinasi, dan berpihak pada korban. Tidak boleh ada lagi korban yang merasa sendirian atau takut melapor,” ujar Abdul di Jakarta, Senin (4/5).  

Baca Juga: Nasib RUU Pemilu Tak Jelas, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Mulai Pembahasan

Menurut Abdul, kasus kekerasan seksual di lembaga keagamaan tersebut bukan lagi sekadar insiden tunggal, tetapi persoalan mendalam yang harus segera diberantas oleh negara.

"Ini sudah bukan lagi kasus per kasus, tapi menunjukkan pola yang berulang dan sistemik. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan seksual, apalagi yang terjadi di ruang pendidikan seperti pesantren. Kita butuh langkah luar biasa," tegas Azis. 

Lebih lanjut, ia mendesak adanya kerja sama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Agama untuk menangani dan mencegah kekerasan seksual di ponpes. 

Baca Juga: Ketua Baleg Tekankan RUU Pemilu akan Tetap Jadi Usul Inisiatif DPR

Ia juga menyoroti penanganan kasus yang tidak menyeluruh dan lambat. Penanganan dinilai tidak secara optimal melindungi korban di tengah proses hukum yang panjang. 

"Selama ini penanganannya terkesan parsial dan lambat. Korban seringkali tidak mendapatkan perlindungan maksimal, sementara proses hukum berjalan panjang," pungkasnya. 

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Satgas juga akan berperan sebagai alat untuk mencegah, melakukan pengawasan, memberikan pendidikan, serta membangun sistem pelaporan yang aman dan mudah dijangkau para santri.

Baca Juga: Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Sesuai dengan Jumlah Komisi DPR

“Kalau kita serius ingin menghilangkan kasus ini, maka tidak cukup hanya reaktif ketika kasus muncul. Harus ada sistem pencegahan yang kuat, pengawasan ketat, dan edukasi yang masif di lingkungan pesantren,” ungkapnya.

Usulan tersebut muncul sebagai respons atas kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, 50 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pesantren bernama Ashari. 

Editor : Aditya Novrian
#kekerasan seksual di ponpes #pondok pesantren #Komisi VIII DPR RI #kekerasan seksual