Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Presiden Prabowo Setujui Aturan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Afida Rahma Tsabita • Rabu, 6 Mei 2026 | 13:45 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat menerima laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5). (@sekretariat.kabinet)
Presiden Prabowo Subianto saat menerima laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5). (@sekretariat.kabinet)

JAKARTA, RADAR MALANG – Penempatan anggota Polri pada institusi lain akan dibatasi secara ketat oleh pemerintah. Kebijakan tersebut merupakan salah satu hasil rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Hal tersebut disampaikannya setelah KPRP menyerahkan buku rekomendasi kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5).

Baca Juga: Presiden Prabowo Teken Perpres Ojol, Potongan Aplikator Dibatasi 8 Persen

"Nah poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di undang-undang TNI," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua KPRP. 

Jimly mengatakan pembatasan tersebut akan serupa dengan undang-undang yang berlaku bagi TNI, yakni daftar jabatan di luar institusi akan ditentukan secara limitatif. 

Ketua KPRP itu menilai kebijakan ini diperlukan karena selama ini belum ada batasan jelas yang mengatur jabatan apa saja yang boleh ditempati anggota Polri.

Baca Juga: Prabowo Beri Taklimat Selama 3 Jam kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan

Aturan pembatasan jabatan ini akan ditindaklanjuti oleh kementerian terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, untuk kemudian dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau undang-undang.

"Itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko," jelas Jimly.

Jimly mengungkapkan bahwa Prabowo telah menyetujui penguatan Komisi Kepolisian Nasional. Melalui revisi undang-undang yang akan dibahas DPR, Komisi Kepolisian Nasional nantinya akan dirancang memiliki kewenangan yang efektif, lebih independen, serta rekomendasi yang bersifat mengikat. 

Baca Juga: Prabowo Usul Manfaatkan Genteng Hasil Olahan Sampah Plastik untuk Program Gentengisasi

Terkait sistem pengangkatan Kapolri, KPRP melaporkan adanya perbedaan pendapat saat berdiskusi dengan Presiden. Namun, akhirnya disepakati untuk mempertahankan prosedur yang berlaku saat ini.

"Setelah berdiskusi plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja, jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR, seperti praktik sekarang ini baik untuk Polri maupun Panglima TNI," imbuhnya.

Penyerahan buku rekomendasi di Istana ini dihadiri anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, yakni Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Supratman Andi Agtas, dan Mahfud MD. Hadir pula Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Adapun buku yang diserahkan kepada Presiden berjudul "Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri" serta "Tindak Lanjut Rekomendasi". Adapun fokus utama KPRP adalah memperkuat reformasi Polri melalui perubahan regulasi dan perbaikan struktur internal.



Editor : Aditya Novrian
#kprp #Polri #reformasi polri #Presiden Prabowo