Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pascaputusan MK, DPD Dorong Pemerintah Siapkan Regulasi Pemilu 2029 secara Matang

Afida Rahma Tsabita • Jumat, 8 Mei 2026 | 14:50 WIB
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi. (@muhdi.pgri)
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi. (@muhdi.pgri)

SEMARANG, RADAR MALANG – Seiring dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan jadwal pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong pemerintah untuk menyiapkan regulasi pemilu 2029 secara matang. 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, dalam Focus Group Discussion (FGD) di Semarang, Kamis (8/5). Pertemuan tersebut membahas inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Anggota Bawaslu Usulkan Sanksi Blacklist bagi Pelaku Politik Uang dalam RUU Pemilu

FGD tersebut turut dihadiri perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang.

Muhdi menilai putusan MK mengenai pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional (pemilihan Presiden, DPR, DPD) dan daerah (pemilihan gubernur, bupati/wali kota, DPRD) akan memberikan dampak perubahan besar dalam sistem kepemiluan. 

Ia mempertanyakan kejelasan masa jabatan gubernur, bupati, dan wali kota apabila kebijakan tersebut diterapkan, mengingat pemilu pada periode sebelumnya digelar serentak pada tahun 2024. 

Baca Juga: Nasib RUU Pemilu Tak Jelas, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Mulai Pembahasan

"Apakah nanti (masa jabatan, red.) DPRD, lalu bupati, wali kota, dan gubernur akan diperpanjang? Atau bisa juga dengan pejabat yang ditunjuk untuk mengisi antarwaktu," ujarnya. 

Sementara itu, ia menilai para pejabat yang sementara mengisi kekosongan jabatan biasanya hanya untuk kepentingan politik dan memiliki legitimasi yang lemah. 

Oleh karena itu, ia mendorong sinergi antara DPR RI, KPU, dan Bawaslu untuk segera membahas revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu agar persiapan menuju Pemilu dapat dilakukan dengan lebih matang. 

Baca Juga: Puan Ungkap RUU Pemilu Masih Dibahas dengan Pimpinan Parpol

"Karena ini implikasinya nanti dengan persiapan untuk pemilu yang akan datang yang ternyata sudah tidak terlalu lama. Kami berharap perubahan UU Pemilu harus segera dilakukan sehingga nanti persiapannya bisa lebih baik," imbuhnya. 

Ia kembali menegaskan agar pemerintah dan legislatif segera merevisi undang-undang dengan melibatkan partisipasi masyarakat luas. 

Sebab, kata dia, regulasi yang disusun dengan matang akan mendukung penyelenggaraan Pemilu 2029 berjalan lebih lancar. 

Sebelumnya pada tanggal 26 Juni 2025 lalu, MK mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur skema baru penyelenggaraan pemilu 2029.

Baca Juga: Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Sesuai dengan Jumlah Komisi DPR

Dalam putusan tersebut, pemilu daerah akan digelar dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden serta anggota DPR dan DPD.  

Berkenaan dengan hal itu, masa jabatan hasil Pemilu 2024 akan diperpanjang untuk masa transisi. Adapun masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan diperpanjang hingga tahun 2031, begitu pula bagi gubernur, bupati, dan walikota.

Pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah tersebut berkaca pada pelaksanaan Pemilu dan PIlkada 2024 yang dianggap terlalu dekat sehingga menimbulkan sejumlah persoalan.

 

 

 

Editor : Aditya Novrian
#RUU pemilu #pemilu 2029 #putusan mk #dpd