RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong untuk periode 2025–2026.
Empat orang tersebut adalah Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tersangka Kasus Suap PTSL yang Masuk Daftar Buron Interpol Ditangkap di Bandara Kualanamu
Di sisi lain, KPK tidak menetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Fikri Thobari.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan alasan tidak ditetapkannya Hendri sebagai tersangka. Ia mengatakan tidak menemukan bukti yang mengaitkan Hendri dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Karena dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dimaksud,” ungkapnya, dikutip dari News Republik.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya pada Senin (9/3).
KPK membawa 9 dari 11 orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Selasa (10/3). Sembilan orang yang dibawa adalah Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, tiga aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Rejang Lebong, dan empat orang dari pihak swasta.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama terhitung dari 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Editor : Aditya Novrian