Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sidang Uji Materi UU Polri, MK Pertimbangkan Hadirkan Komisi Reformasi

Afida Rahma Tsabita • Jumat, 15 Mei 2026 | 09:00 WIB
Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026. (@mahkamahkonstitusi)
Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026. (@mahkamahkonstitusi)

JAKARTA, RADAR MALANG – Guna menggali keterangan dan masukan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri), Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan untuk menghadirkan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam sidang.

"Sebenarnya kami dari majelis juga sudah memutuskan untuk memanggil Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (13/5).

Baca Juga: Presiden Prabowo Setujui Aturan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Suharto mengungkap keputusan soal pemanggilan tersebut telah dibahas terlebih dahulu, sebelum Tim KPRP memberikan laporan atau rekomendasi ke Presiden.

Majelis menilai, dari sisi substansi perkara yang sedang diuji, terdapat keterkaitan dengan laporan yang disusun oleh Tim KPRP tersebut.

"Kan kemarin ketika ini kami putuskan, memang laporan itu belum diserahkan ke Presiden," ungkapnya.

Baca Juga: KPK Usul Percepatan Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Guna Tutup Celah Politik Uang

Oleh karena itu, kata dia, kepastian mengenai pemanggilan Tim KPRP baru akan diputuskan dalam rapat hakim konstitusi setelah sidang selesai. 

Selain Tim KPRP, sidang uji materi UU Polri juga akan mempertimbangkan keterangan dari Polri yang telah mengajukan diri. 

Baca Juga: Nasib RUU Pemilu Tak Jelas, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Mulai Pembahasan

Sidang tersebut dijadwalkan pada Rabu (3/6) pukul 10.30 WIB. Adapun jadwal untuk memanggil ahli dari pemohon masih belum ditentukan.

"Untuk permohonan ini mungkin belum ada untuk pemohon mengajukan ahli. Karena kami dari majelis hakim masih akan mendengarkan institusi Polri sendiri yang mengajukan diri sebagai pihak terkait yang diajukan oleh Kapolri," jelas dia.

DPR dan Presiden juga dijadwalkan menghadiri sidang lanjutan UU Polri untuk memberikan keterangan tambahan di hari yang sama saat pemeriksaan Polri. Namun, rencana tersebut akan dipastikan lagi dalam dapat hakim. 

Sebelumnya, tiga advokat mengajukan uji materi UU Polri ke MK atas Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2, yang mempersoalkan posisi Polri di bawah Presiden. 

Baca Juga: Transformasi Lengkap Polri: Simak Hasil Lengkap Tim Reformasi yang Berikan 10 Buku Rekomendasi Kepada Presiden Prabowo

Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 8 ayat 1 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Selain itu, pemohon juga meminta MK mengubah ayat 2 menjadi, "Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Editor : Aditya Novrian
#UU Polri #DPR #mahkamah konstitusi #presiden