JAKARTA, RADAR MALANG – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah telah siap membahas revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Kendati demikian, ia menyebut pemerintah masih menunggu kesiapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingat RUU tersebut merupakan inisiatif dari lembaga tersebut.
Baca Juga: PDIP Tolak Usul RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PKS Justru Nyatakan Dukungan
"Kita tunggu kapan waktunya pemerintah siap untuk membahas, tapi kita tunggu dari DPR," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5).
Ia juga menyatakan bahwa saat ini tidak ada urgensi mendesak untuk membahas revisi RUU Pemilu mengingat proses pemilihan umum 2029 masih cukup lama.
“Enggak ada yang urgensi sekarang, kan waktu pemilu masih lama, masih tetap undang-undang pemilu yang ada sekarang, kalau toh sudah masuk tahapan, boleh menggunakan undang-undang yang ada sekarang, ya kan? Jadi tidak ada sesuatu yang urgen terkait dengan itu," tuturnya.
Baca Juga: Anggota Bawaslu Usulkan Sanksi Blacklist bagi Pelaku Politik Uang dalam RUU Pemilu
Meskipun demikian, Supratman menekankan bahwa pemerintah bersedia berpartisipasi dalam pembahasan kapan pun DPR akan memulainya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengungkapkan bahwa seluruh partai politik yang berada di DPR telah melakukan komunikasi baik secara formal maupun informal mengenai pembahasan revisi RUU Pemilu.
“Jadi, kita akan terus melakukan pembicaraan sebaik-baiknya, informal dan formal,” ungkap Puan.
Baca Juga: Nasib RUU Pemilu Tak Jelas, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Mulai Pembahasan
Selain itu, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa mereka menargetkan pengesahan revisi UU Pemilu menjadi undang-undang pada akhir tahun 2026.
"Targetnya nih, akhir 2026 pengesahan Undang-Undang Pemilu baru, targetnya," ucap Mardani, pada Rabu (20/5).
Baca Juga: Ketua Baleg Tekankan RUU Pemilu akan Tetap Jadi Usul Inisiatif DPR
Ia juga mengungkapkan Komisi II DPR telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima masukan dari berbagai pihak sejak Januari 2026.
Setelah itu, Komisi II akan merencanakan diskusi resmi mengenai revisi UU Pemilu di tingkat panitia kerja (panja) pada Juli hingga Agustus 2026.
Editor : Aditya Novrian