MALANG KOTA, RADAR MALANG - Upaya warga Perumahan Griyashanta RW 12 Kelurahan Mojolangu untuk menolak jalan tembus belum berhenti. Mereka mengajukan banding terhadap amar putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 28 April lalu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, PN Malang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan Pemkot. Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang, Pemkot menilai PN Malang tidak memiliki kompetensi absolut dalam mengadili perkara gugatan yang dilayangkan warga Perumahan Griyashanta. Gugatan tersebut dengan Nomor 327/Pdt.G/2025/PN Mlg.
Baca Juga: Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Tegaskan Jokowi Bakal Tunjukkan Ijazah Asli
Hasil dari eksepsi pemkot kemudian menghasilkan amar putusan dari PN Malang. Para penggugat juga di minta membayar biaya perkara senilai Rp 318 ribu.
Kuasa hukum warga Perumahan Griya shanta Andi Rachmanto menyampaikan, pihaknya mengajukan banding. ”Kami ajukan banding 3-4 hari yang lalu,” ungkap dia saat dikonfirmasi Rabu lalu (20/5).
Menurut Andi, hasil handing tidak bisa langsung keluar. Biasanya ada tambahan waktu tujuh hari untuk pihak yang mengajukan banding. ”Kemudian ada waktu 30 hari bagi pengadilan untuk menelaah dan mengirimkan memori banding,” jelas Andi. Terkait dengan materi banding adalah judex facti.
Baca Juga: Prabowo Janjikan Kenaikan Gaji Panitera hingga Staf TU Pengadilan
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Malang Suparno menyatakan belum bisa berkomentar terkait hal tersebut. Dia belum mengetahui terkait banding tersebut. ”Karena di sistem e-court Mahkamah Agung belum ada memori banding. Jadi kami belum bisa memberikan tanggapan,” tegasnya. (mel/gp)
Editor : A. Nugroho