Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PT Indah Logistik Menang Sengketa Merek Ekspedisi

N
Penulis: Nabila Amelia❯
PEMBACAAN BUKTI: Proses persidangan antara PT Indah Logistik dengan CV Indah Cargo dan Travel Malang berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya, 28 April lalu.
PEMBACAAN BUKTI: Proses persidangan antara PT Indah Logistik dengan CV Indah Cargo dan Travel Malang berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya, 28 April lalu.

Advertisement

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sengketa merek antara PT Indah Logistik dengan CV Indah Cargo dan Travel Malang yang sudah berlangsung sejak 2015 akhirnya menemukan titik terang. Pada 1 Juli lalu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan PT Indah Logistik.

Dalam putusan PN Surabaya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Sukamto menyatakan bahwa PT Indah Logistik sebagai pemilik sah merek Indah Logistik. Itu sesuai dengan yang tercatat dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia (DJKI).

Advertisement

Untuk diketahui, sengketa merek yang terjadi antara dua perusahaan itu bermula pada 2011. Semula, manajemen PT Indah Logistik membuka cabang di Kota Malang. Manajemen lalu menunjuk Yohandri Roza sebagai kepala cabang. ”Karena tidak transparan dalam keuangan, Yohandri digeser menjadi kepala agen di Kecamatan Klojen,” kata Ferdinansyah, kuasa hukum dari PT Indah Logistik saat dikonfirmasi, kemarin (9/7).

Namun karena masih tidak transparan, Yohandri dipecat pada April 2012. Posisi Yohandri kemudian diganti kepala cabang sekarang yang bernama Marijan. Selang beberapa bulan, datang seorang customer yang hendak mengajukan klaim. Sebab customer itu kehilangan barang. Saat dilihat, tertulis CV Indah Cargo dan Travel Malang. Customer tersebut mengira ada kesamaan antara PT Indah Logistik dengan CV Indah Cargo dan Travel Malang.

Yang mengadu, lanjut Ferdinansyah, tak hanya satu customer. Manajemen pun berupaya menegur Yohandri. Namun sampai 2015, yang bersangkutan tetap menjalankan usaha pengiriman. Manajemen pun sempat melapor ke polisi atas tindak pidana yang dilakukan Yohandri.

Laporan itu sampai ke meja hijau. Pengadilan juga menyatakan tindak pidana yang dilakukan Yohandri. Namun karena belum inkrah, Yohandri mengajukan banding. Sengketa merek itu sampai ke pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pengajuan kasasi kemudian ditolak pada 2021.

Kendati demikian, Yohandri tetap menggunakan merek Indah. ”Klien saya pun kembali melapor polisi pada 2023. Lalu tahun 2024, polisi menyampaikan kepada klien jika merek dari usaha Yohandri sudah memiliki sertifikat merek,” sambung Ferdinansyah.

Adanya kesamaan merek hingga logo itu akhirnya membuat PT Indah Logistik mengajukan gugatan pada 2025. Namun, gugatan PT Indah Logistik sempat dinyatakan cacat formil karena tidak menyertakan akta pendirian.

Pada Januari 2026, PT Indah Logistik kembali mendaftarkan gugatan. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Niaga Surabaya. Terpisah, kuasa hukum CV Indah Cargo dan Travel Malang Iwan Nur Rachmat menegaskan bahwa merek milik kliennya berbeda dengan PT Indah Logistik.

”Dari warna logo bintang dan penulisan berbeda,” tegas dia. Di samping itu, dia menyebut bahwa CV Indah Cargo dan Travel Malang sudah memperpanjang merek selama sejak 2016 sampai 2033. Pasca pengabulan putusan PT Indah Logistik, pihaknya sedang menyiapkan langkah kasasi.

Advertisement
Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang

Artikel Terkait

Tak Hanya Angkut Penumpang, TransJatim Siapkan Layanan Ekspedisi di Malang Raya

Tak Hanya Angkut Penumpang, TransJatim Siapkan Layanan Ekspedisi di Malang Raya

Tak hanya melayani angkutan penumpang, TransJatim akan menghadirkan layanan ekspedisi di Malang Raya mulai Oktober 2026 yang bernama Tradisi.

Berlangsung sejak 2015, PT Indah Logistik Dinyatakan Menang Sengketa Merek Ekspedisi

Berlangsung sejak 2015, PT Indah Logistik Dinyatakan Menang Sengketa Merek Ekspedisi

Pada 1 Juli lalu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan PT Indah Logistik.

Merampok Nenek Sendiri, Divonis Sembilan Tahun Bui

Merampok Nenek Sendiri, Divonis Sembilan Tahun Bui

Trio Candra Prasetyo alias Fikri, 18, divonis 9 tahun bui. Pemuda asal Desa Sidorenggo, Ampelgading dinyatakan terbukti merampok sekaligus membunuh neneknya, Juni, 95 pada Awal Februari lalu. Itu terungkap dalam sidang

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer