MALANG, RADAR MALANG - Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres 111 Tahun 2025 menetapkan poin mengenai penyebaran budaya LGBTQ (Lesbi, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer) yang tergolong sebagai ancaman non-militer. Perpres ini telah ditanda-tangani dan disahkan di Jakarta, 25 Oktober 2025 lalu.
Namun menariknya, belakangan ini kebijakan ini menjadi topik hangat karena menuai dukungan dari anggota legislatif hingga masyarakat sipil. Peraturan ini tertulis pada lampiran perpres bagian "2. Faktor yang mempegaruhi Kebijakan Umum Pertahanan Negara” pada bagian Analisis Ancaman.
Baca Juga: Prabowo Hadiri Sarasehan Akademik, Mensesneg Ungkap Alasannya
Perpres tersebut memuat keterangan "Ancaman nonmiliter tersebut mencakup dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi,"tulis perpres itu. Adapun yang dimaksud dengan ancaman non-militer adalah suatu usaha atau aktivitas yang tidak melibatkan senjata, namun dapat membahayakan dan mengancam kedaulatan negara.
Perpres tersebut menyebutkan bahwa ancaman non-militer tersebut termasuk ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, hingga penyebaran budaya LGBTQ.
Adapun Anggota Komisi I DPR RI I, Oleh Sholeh mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam penetapan Perpres 111 tahun 2025 ini. Soleh menyampaikan bahwa keputusan yang diambil presiden ini sangat tepat, mengingat saat ini budaya LGBTQ ini sedang berkembang masif dan dapat mengancam nilai moral dan budaya masyarakat Indonesia.
"Saya mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia," Ucap Soleh. (Dikutip dari: CNN Indonesia).
Baca Juga: Perusahaan Tidak Untung Tapi Negara Menggaji, Prabowo Targetkan Pemangkasan 1.000 BUMN Jadi 250
Disisi lain, sejumlah warga sipil tampak mendukung adanya kebijakan ini. Melalui postingan berita yang diunggah akun instagram @ahquote, nampak beberapa komentar dari netizen (Internet Citizen) yang menunjukkan apresiasi dan dukungan akan penetapan Perpres 111 Tahun 2025 ini.
Kebijakan bagus kita apresiasi, kebijakan buruk kita kritik. Sesimple itu jadi jadi WNI,”tulis @mohammadariefal dalam kolom komentar postingan tersebut. Ditetapkannya Perpres 111 Tahun 2025 ini diharapkan dapat menjaga generasi dan masa depan bangsa Indonesia dari pengaruh budaya yang tidak sesuai dengan nilai moral dan budaya Indonesia.
Editor : Aditya Novrian