KEPANJEN – Masih banyak anak-anak di Bumi Kanjuruhan yang tidak mempunyai akta kelahiran. Dari total 147.800 anak usia 0-4 tahun yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, sekitar 92,78 persen atau 137.136 anak sudah mempunyai akta kelahiran. Dengan demikian, masih ada 10.664 anak yang belum punya akta kelahiran.
Capaian tersebut masih di bawah target Jawa Timur, yakni 97 persen. Oleh karena itu, dispendukcapil terus mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak usia PAUD.
Untuk diketahui, akta kelahiran merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian identitas dan kedudukan hukum anak sejak lahir.
Selain sebagai bukti peristiwa kelahiran si anak, akta kelahiran juga mendukung validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan dalam berbagai pelayanan publik. Termasuk pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial (bansos), dan pelayanan administrasi lainnya.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Malang Disi Sawitri Widowati mengatakan, pihaknya mempunyai data anak yang belum memiliki akta secara by name by address. Data tersebut sudah dikoordinasikan dengan dinas pendidikan (disdik) untuk ditindaklanjuti oleh lembaga PAUD masing-masing.
“Kami sudah bekerja sama dengan dinas pendidikan. Data anak yang belum memiliki akta sudah tersedia secara by name by address dan akan diteruskan ke lembaga-lembaga PAUD untuk ditindaklanjuti,” ujar Disi.
Dia mengatakan, kendala yang dihadapi tidak hanya terkait persyaratan administrasi, tetapi juga kondisi internal keluarga. Dalam beberapa kasus, lanjutnya, keluarga masih enggan mengurus akta kelahiran karena persoalan tertentu, termasuk status perkawinan orang tua.
“Guru dan lembaga pendidikan seperti PAUD sudah berupaya membantu, tetapi masih ada keluarga yang enggan mengurus karena persoalan internal atau rasa malu,” terang pejabat eselon III B Pemkab Malang itu.
Padahal, lanjutnya, pemerintah telah menyediakan mekanisme pencatatan kelahiran yang dapat menyesuaikan kondisi keluarga. Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Dalam kondisi tertentu, persyaratan dapat dilengkapi melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai ketentuan yang berlaku.
Disi menegaskan, kondisi administrasi orang tua tidak boleh menghambat hak anak untuk memperoleh identitas kependudukan.
“Yang terpenting, hak anak tetap harus dilindungi. Kami siap membantu dan memfasilitasi pencatatan kelahiran sesuai ketentuan,” tegasnya.
Untuk mengejar target 97 persen, dispendukcapil menggandeng disdik, Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA), Ikatan Guru Aisyiyah Bustanul Athfal (IGABA), Bunda PAUD, serta pemdes dan kelurahan.
Selain penyisiran data, pendekatan persuasif juga dilakukan terhadap keluarga yang masih mengalami kendala.
“Kami ingin menyelesaikan ini bersama-sama. Bukan hanya mengejar target, tetapi memastikan setiap anak memiliki identitas dan kepastian hukum sejak dini untuk mendukung masa depannya,” pungkas Disi. (ram/dan)
Editor : Mahmudan