Rutin Beri Uang Jajan dan Punya Panggilan Sayang untuk Korban
Juni Ratnasari SH punya cara untuk mengorek informasi dari korban anak. Dia juga tahu cara menenangkan ketika korban histeris di tengah persidangan. Itulah salah satu alasan yang membuat jaksa berusia 54 tahun itu kerap dipercaya untuk menangani perkara yang melibatkan anak-anak.
BIYAN MUDZAKY HANINDITO
SENIN menjadi hari yang sibuk bagi Juni Ratnasari SH, tak terkecuali kemarin (16/10).
Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang itu datang ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen untuk menyidangkan kasus persetubuhan.
Korbannya adalah gadis 17 tahun asal Desa Pajaran, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Sedangkan pelakunya masih kerabat jauh, yakni Jarot Hariadi, 39.
Korban dan pelaku tinggal dalam satu kampung.
Dalam kasus tersebut, Juni menuntut 15 tahun penjara untuk Jarot, tapi hakim memvonis 14 tahun kurungan.
”Setelah pembacaan tuntutan pada 2 Oktober lalu, terjadi konflik antara keluarga korban dan terdakwa (pelaku),” ujar Juni sebelum sidang dimulai.
Kasus Jarot merupakan perkara ke enam yang dia tangani sejak 2022 lalu.
Jumlah perkara anak yang dia tangani melebihi jaksa lain di wilayahnya.
Sejatinya tidak ada jaksa di kejari yang memiliki sertifikat untuk menangani perkara anak.
”Semua karena penunjukan saja. Sejak saya tugas di Kejari Kota Malang pada 2000-an, saya sudah dapat banyak perkara perlindungan anak," ucap dia.
Tak pelak, cap sebagai ”jaksa spesialis perlindungan anak” pun disematkan kepadanya.
Saking banyaknya perkara anak yang dia tangani, perempuan kelahiran Ponorogo itu tidak bisa menghitungnya.
”Mungkin sudah ratusan (perkara anak)," kata dia.
Selama ini, ada satu perkara yang merepotkan Juni.
Yakni kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri.
Peristiwa itu melibatkan Dadang Priambodo.
Pria 35 tahun asal Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran yang tega memperkosa ST, 12, anak kandungnya sendiri.
Dalam dakwaannya disebutkan bahwa Dadang menyetubuhi ST sejak gadis itu berusia 7 tahun atau kelas 1 SD.
Perbuatan keji itu berlangsung selama 11 tahun, yakni saat korban kelas 3 SD.
Akibat digauli sejak belia, alat kelamin korban mengalami kerusakan.
”Dari hasil pemeriksaan bidan yang menangani ST, kemaluan korban mengeluarkan lendir khas keputihan yang berbau. Dia juga kurus karena kurang gizi dan rambutnya penuh kutu,” kata Juni sambil mengusap air matanya.
Seperti kebanyakan perkara asusila pada umumnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Hal itu yang membuat Juni repot.
Apalagi pelaku mengajukan 15 saksi yang meringankan, tapi hakim hanya menyetujui 7 saksi.
Selama persidangan, korban juga kerap mengalami stress dan trauma.
Sedikit saja melihat wajah ayah kandung atau sekadar mendengar namanya, korban bisa menangis histeris di persidangan.
"Waktu itu karena masih daring, layarnya dimatikan dan pengambilan keterangannya lebih dari satu jam," kata Juni.
Namun perkara itu akhirnya selesai dan Dadang divonis 20 tahun penjara.
Lebih berat dari tuntutan Juni yakni 19 tahun penjara.
Vonis hakim membuat Juni puas.
Keberanian menuntut berat itu membuat perempuan yang berdomisili di Landungsari, Kecamatan Dau itu dijuluki ”raja tega”.
Itu semata-mata dilakukan karena dia ingin memberikan rasa keadilan kepada korban.
Dia yakin, korban sudah menderita selama menjalani persidangan.
"Siapa sih yang mau anaknya diperlakukan seperti itu oleh pelaku? Sudah begitu, pelaku tidak mengakui perbuatannya,” keluhnya.
”Penanganan perkara semacam ini harus pakai hati," tegas dia.
Di sisi lain, dia menjadi sosok ibu bagi anak-anak korban kekerasan.
"Makanya harus pelan-pelan. Jadi tidak ada kata 'saudari saksi' digunakan. Saya ganti 'cantik, sayang, ayo cerita sama Ibu jaksa, kamu diapain sama dia?'. Itu membuat korban mau bercerita," imbuh ibu dua anak itu.
Pola komunikasi seperti itu yang membuat ST dan anak-anak korban kekerasan lainnya mau bercerita kepada Juni.
Terkadang, bila korban tiba-tiba menangis saat menjalani perisdangan, Juni langsung beranjak dari meja penuntut umum.
Dia merangkul dan menenangkan korbannya.
Itu dilakukan atas inisiatifnya dan dengan seizin majelis hakim.
Guna menghilangkan stres para korban kasus asusila anak sebelum atau sesudah sidang, dia juga memberikan treatment.
Misalnya memberikan makanan atau uang.
"Menyesuaikan usianya saja. Kalau masih kecil biasanya dikasih camilan atau minuman susu. Yang agak besar saya kasih Rp 50 ribu untuk beli es krim atau bakso," kata dia.(*/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana