PEKERJAAN membuat Rosihan Juhriah Rangkuti SH MH berpisah dengan keluarganya.
Perempuan asal Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu jarang pulang, sejak mengemban amanah sebagai ketua Pengadilan Negeri (PN) Malang, 4 Mei 2023 lalu.
”Boleh dikatakan, saya sendirian di Kota Malang. Keluarga besar saya ada di Medan,” ucap perempuan 55 tahun itu.
Sepanjang kariernya sejak menjadi hakim pada 2.000 silam, waktunya lebih banyak dihabiskan di tanah kelahirannya, Sumatera Utara.
Itu karena Rosihan berdinas di area Sumatera saja.
Baca Juga: Sidang Pledoi Robot Trading, Ini Pembelaan Wahyu Kenzo di Depan Hakim PN Malang
Misalnya di PN Kuala Simpang, Tebing Tinggi, Binjai, Bukittinggi, dan Lubuk Pakam.
Lalu pada 2015 sampai 2017 menjabat wakil ketua PN Stabat.
Setahun kemudian Rosihan menjadi ketua PN Pematangsiantar.
Baru pada 2019 keluar dari Sumut, karena dia berdinas di Jogjakarta.
Tepatnya di PN Sleman.
Kemudian pada 2021 kembali lagi ke Sumut untuk menjabat ketua PN Lubuk Pakam.
Pada 4 Mei 2023 menduduki jabatan ketua PN Malang.
Terpisah sejauh 2.730 kilometer dengan keluarga di Medan.
”Saya baru sekali pulang pada tahun baru lalu,” ucap dia.
Selebihnya, komunikasi dilakukan via telepon, baik pesan singkat maupun video call.
Tentu saja, Rosihan rindu dengan keluarganya.
Namun semua harus ditahan demi mengemban tugas.
”Karena tugas dan fungsi jabatan, mau tidak mau saya terpaksa ambil risiko,” ujar Rosihan.
Kasus terbaru yang dia tangani adalah mafia tanah Kota Batu.
Baca Juga: Penganiaya Bocah Buring Malang Dihukum 7 Tahun, Ini Daftar Vonis Lengkap untuk Pelaku Lain
Ada lima terdakwa yang disidangkan.
Namun dia tidak mengawal sampai tugas karena ada tugas lain.
”Saya hanya sampai pada dakwaan saja, setelah itu diganti ke hakim yang lain,” kata dia.
Penggantian dilakukan karena dia harus menghadiri pertemuan penting di Surabaya.
Sebagai ketua PN, pertemuan penting memang tidak bisa diwakilkan.
Kemarin (7/3), Rosihan juga harus menghadiri telekonferensi ’Judicial Dialog tentang Rahasia Dagang’ dengan MA.
”Pertemuannya berlangsung dua hari,” kata dia.
Selama memimpin PN Kota Malang, banyak perkara yang ditangani, baik pidana maupun perdata.
Jika dirata-rata, setiap bulannya ada sekitar 200 perkara.
”Pelayanan yang diberikan kepada para pencari keadilan harus prima. Itu berlaku untuk saya pribadi dan jajaran hakim dan pejabat lainnya di sini (PN Malang),” tandas Rosihan. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana