Kontribusi Kota Malang terhadap dunia transportasi umum sudah dimulai sejak puluhan tahun silam.
Salah satunya ada Naamloze Vennotschap (NV) Adam, perusahaan otobus yang eksis sejak 1920-an.
Beroperasi sampai 1980-an, kini tempat usahanya berubah jadi bengkel reparasi bus.
NABILA AMELIA
NAMA Naamloze Vennotschap (NV) atau perseroan terbatas Adam sudah muncul dalam surat kabar dengan Bahasa Melayu Tionghoa, yakni Sin Jit Po pada 10 Januari 1929.
Di koran tersebut, tercantum trayek yang dijalankan oleh NV Adam yakni Malang-Lawang.
Total ada 10 bus.
Sumber lain menyebutkan bahwa NV Adam dikelola oleh pengusaha keturunan Tionghoa yang lahir di Pasuruan.
Pengusaha tersebut bernama Han Tiauw An.
Dikutip dari situs Kekunaan, Han Tiauw An pernah berdomisili di tempat yang kini menjadi GKI Bromo di Jalan Bromo Nomor 2, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Bus milik Han Tiauw An kemudian mewarnai dunia transportasi di Malang.
Keterangan itu diperkuat dengan berita dari surat kabar Sin Jit Po, yang menyebut bahwa NV Adam tidak hanya memiliki trayek Malang-Lawang.
Dalam mengembangkan NV Adam, Han Tiauw An bersama rekannya yang bernama Han Poo Sien pernah ekspansi ke Jember.
Disana, keduanya menjalankan beberapa trayek.
Seperti Bondowoso via Situbondo-Panarukan-Besuki dan Bondowoso via Jember.
Selama kurang lebih empat bulan, trayek di Malang dan Jember berjalan menggunakan 70 bus.
Seiring perkembangan waktu, perusahaan otobus semakin berkembang.
Di Malang Raya dan sekitarnya, ada beberapa perusahaan lain yang berdiri.
Seperti di daerah Pasuruan.
Ada perusahaan yang menggunakan bus dengan merek Friesland, Bintang, Kidang Kentjono, Macare, dan Tan Lux.
Kondisi tersebut turut mengerek pemesanan bus ke karoseri.Memasuki tahun 1930-an, NV Adam menggunakan kerangka bus dari Perusahaan I’Auto di Surabaya.
Dalam surat kabar De Indische Courant tanggal 19 Mei 1932, disebutkan bahwa bus pertama mengeluarkan suara yang berisik.
Meski begitu, kehadirannya bisa diterima masyarakat.
Pihak perusahaan tidak berdiam diri.
Mereka kembali memesan bus dengan kerangka dan mesin yang baru agar tidak mengeluarkan suara berisik.
Tak tanggung-tanggung, jumlah yang dipesan saat itu mencapai 100 unit bus.
Dalam perkembangannya, NV Adam dan perusahaan otobus lainnya juga bersaing dengan jenis transportasi lainnya.
Seperti kereta api dan mobil yang menyerupai taksi.
Namun, bus masih menjadi primadona kala itu.
Sebab, bus memiliki sejumlah keunggulan.
Seperti langsung menuju ke tempat tujuan tanpa harus berhenti di stasiun.
Kemudian bisa diakses di tempat pemberhentian terdekat seperti tepi jalan.
Selain itu, waktu tempuhnya juga lebih cepat dibanding kereta.
Contohnya untuk rute Malang ke Surabaya.
Bus hanya membutuhkan waktu dua sampai dua setengah jam.
Karena tingginya animo masyarakat dalam menggunakan bus, pada Agustus 1933 NV Adam melakukan pembaruan.
Untuk pertama kalinya di Jawa Timur, mereka meluncurkan bus yang menggunakan sasis Mercedes-Benz.
Sasis tersebut dilengkapi mesin diesel.
Bahan bakar nya solar.
Keunggulan lainnya, bus milik NV Adam yang sudah diperbarui memiliki kapasitas hingga 30 orang.
Bangku penumpang di bus juga dilengkapi bantalan dan terbuat dari spons.
Saat peluncuran pertama, ada tiga bus yang disediakan.
Tiga bus itu beroperasi untuk melayani trayek Malang-Pasuruan.
Tak hanya Mercedes-Benz, NV Adam juga menerima dua bus baru dari General Motors di Batavia (sekarang Jakarta).
Dua bus tersebut merek Chevrolet, digunakan untuk jalur Malang-Pasuruan.
Namun, kapasitas bus tersebut lebih sedikit, yakni 24 penumpang.
Tak hanya mengembangkan pelayanan, dalam sejarahnya NV Adam juga pernah memberikan usul untuk perubahan peraturan lalu lintas jalan yang ditetapkan Pemerintah Belanda.
Kabar itu diberitakan De Indische courant pada 16 November 1933.
Dalam peraturan yang dibuat Pemerintah Belanda, ada persyaratan konstruksi tertentu untuk bus.
Seperti persyaratan panjang maksimum, tinggi bus, pintu, ban, hingga bagian lampu.
Semua persyaratan harus dipenuhi selama satu tahun.
Ketetapan itu memicu keberatan dari 23 perusahaan otobus di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Atas prakarsa NV Adam, pemerintah Belanda akhirnya memberi jangka waktu tiga tahun untuk melakukan penyesuaian.
Menjelang kemerdekaan, pemerintah Indonesia mengambil alih berbagai perusahaan swasta.
Hal tersebut berlangsung pada 1 Oktober 1942.
Dalam tulisan dosen sejarah Universitas Negeri Malang (UM) Reza Hudiyanto yang berjudul Menimbun Barang Menuai Prasangka, NV Adam menjadi salah satu dari perusahaan yang diambil alih.
Meski begitu, NV Adam tidak berhenti meluaskan sayap bisnisnya.
Pada 1949, mereka memperluas trayek hingga Jogjakarta.
Namun sekitar tahun 1962, kantor cabang NV Adam di Malang disita.
Sementara kantor pusat di Semarang diawasi kejaksaan.
Itu dilakukan atas permintaan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Dalam surat kabar Kedaulatan Rakjat yang terbit 17 Maret 1962, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menemukan bahwa pemegang saham NV Adam melakukan pelanggaran.
Pemiliknya dituduh bukan penduduk Indonesia, namun memiliki kekayaan di Indonesia.
Kekayaannya juga tidak dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Kendati begitu, usaha NV Adam tetap bisa berjalan.
Perusahaan tersebut beroperasi sampai 1980-an.
Dari cerita yang beredar, ada tiga trayek yang masih beroperasi hingga periode itu.
Yakni trayek Malang-Banyuwangi, Malang-Magelang via Jogjakarta, serta Surabaya-Magelang.
Saat ini, sisa-sisa NV Adam masih ada.
Lokasinya berada di Jalan Ade Irma Suryani Nomor 7, Kecamatan Klojen.
Tempatnya kini menjadi bengkel reparasi bus.
Tempat itu memiliki luas 1.000 meter persegi.
Satu lagi di Kelurahan Oro Oro Dowo, Kecamatan Klojen.
Disana ada lahan seluas 3.000 meter persegi yang dulu dijadikan garasi bus.
Bengkel reparasi bus sekarang dikelola seorang pemilik usaha.
Pengelolaan tersebut salah satunya di bantu Noer Tjahjono.
Lelaki yang akrab disapa Yappy itu menjelaskan, dia mulai ikut membantu mengelola bekas bengkel NV Adam sejak Juni 2023.
Namun secara resmi mulai Mei 2024.
”Sampai sekarang peralatan yang digunakan dan pegawai yang bekerja masih seperti dulu,” terang Yappy. (*/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana