Di Malang, Abdul Rohman termasuk pengacara yang istimewa. Karena, selain memiliki sertifikat kurator, Founder ABDUL ROHMAN & Associates Law Office ini juga aktif sebagai ustad di pondok pesantren.
Berbincang dengan Abdul Rohman tidak membosankan, karena selain masih muda (42 tahun) dan enerjik, pengalaman advokasi dan literasinya sangat banyak, baik yang terkait dengan keilmuan Islam maupun hukum positif. Maklum, dia adalah santri dan lulusan fakultas hukum yang menekuni profesi pengacara dan kurator. ”Pesan kyai saya jadi apa pun kalian, jangan meninggalkan mengajar ngaji” ungkap alumni Pondok Pesantren Ngalah Purwosari Pasuruan ini.
Menurutnya, pesan kyai kepada para santrinya itu tidak boleh diabaikan. Maka, meski pun dia sibuk beracara bahkan hingga ke luar kota, dia tetap mengajar di Pondok Pesantren Sunan Kalijogo, Jabung Kabupaten Malang. “Saya mengajar kitab fikih yang membahas tentang hukum-hukum Islam,” kata bapak dua anak tersebut.
Baginya, mengajar santri selain sebagai perintah agama juga bentuk ketaatan kepada guru yang benar-benar mendatangkan banyak berkah. “Kyai saya bilang sekaya apa pun kamu, sebanyak apa pun mobilmu kalau tidak mengajar tidak berkah,” ucap alumni dan dosen praktisi di Universitas Widyagama Malang ini.
Dia pun mengakui, dengan takzim dan taat kepada guru banyak berkah dan kemudahan yang dia rasakan ketika terjun di dunia profesi pengacara. Abdul Rohman adalah pengacara yang memegang sertifikasi kurator yang mana di Malang tidak banyak yang memiliki. Di Malang dia termasuk ahli dalam sengketa perusahaan dan kepailitan.
Sebagai kurator yang tergabung dalam Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), dia pernah berhasil menyelesaikan kasus pailit sebuah perusahaan di Surabaya dengan menjualkan asetnya. Menurut Rohman, proses ini tidak hanya menuntut pemahaman hukum yang mendalam, tetapi juga integritas, kecermatan, dan profesionalisme dalam mengelola aset-aset bernilai tinggi.
Selain itu dia juga memiliki lisensi kuasa hukum pajak, yang menjadikannya berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa perpajakan. Berikutnya, dalam menyelesaikan konflik, Abdul Rohman selalu mengutamakan pendekatan yang bijak dan solutif, ia berhasil membantu berbagai pihak menyelesaikan sengketa secara damai tanpa harus menempuh jalur litigasi. Kantor hukumnya saat ini juga diperkuat oleh dua kurator, satu mediator dan dua advokat profesional, mempertegas kapasitas lembaga hukum yang ia pimpin.
Dikatakannya, salah satu pengalaman yang terkenang di benaknya menjadi kuasa hukum warga Bumiaji, Kota Batu, dalam konflik sumber mata air Gemulo melawan pembangunan Hotel The Rayja tahun 2013. Perkara yang cukup viral kala itu bergulir hingga tingkat kasasi MA dan berakhir dengan status quo.
Selain itu, dirinya beberapa kali membela buruh di beberapa perusahaan ternama di Malang dan memenangkannya. ”Padahal ketika itu banyak yang apatis, percuma menggugat perusahaan karena pasti kalah. Dan ternyata kami bisa memenangkannya, setelah itu banyak buruh yang mengadu ke kami,” kenang anggota Peradi SAI Malang tersebut.
Ketika ditanya soal jumlah kasus yang telah ditangani sejak menjadi pengacara Abdul Rohman sudah ratusan. “Dan yang paling banyak kasus perdata, karena konsen kami memang di perkara perdata,” terang pengacara yang berkantor di Pendopo Kabegjan Jl. Kebun Jeruk 3 No. 5-6, Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang ini.
Di kantor tersebut, pengacara yang pernah meraih penghargaan dari Indonesia Award Megazine Asia di Bali dalam kategori Visionary Leader of Law Firm tahun 2025 ini juga membuka posko pengaduan gratis untuk para korban sengketa properti. Untuk berhubungan dengannya bisa datang langsung ke kantor atau melalui nomor HP/WA: 082131782900. (lid)