KEPANJEN – Upaya mengangkat potensi desa wisata di Kabupaten Malang bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Salah satunya dengan mengikuti ajang kompetisi tingkat nasional.
Sebanyak delapan desa dipastikan ambil bagian di ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024.
Delapan desa wisata tersebut adalah Desa Gubuklakah, Wringinanom, dan Poncokusumo, Kecamatan Poncokusumo; Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo; Desa Madiredo, Kecamatan Pujon; Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak; Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari; dan Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari.
Beberapa desa tersebut sudah pernah viral di media sosial karena objek wisatanya yang disukai masyarakat.
“Sebenarnya ada 10 desa, tetapi dua desa lainnya memilih untuk ikut tahun depan,” ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang Purwoto.
Yakni Desa Jambuwer, Kecamatan Kromengan dan Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari.
Purwoto menyebutkan, 10 desa tersebut dipilih karena memiliki empat hal.
Di antaranya, secara legalitas desa tersebut sudah tercantum dalam SK bupati, kemudian memiliki daya tarik wisata yang variatif, pengelola dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) aktif, serta terdapat dukungan dari pemerintah desa (Pemdes) setempat.
Begitu terpilih, desa-desa tersebut mengikuti Forum Group Discussion (FGD) yang dipusatkan di Desa Sukolilo.
Sebelum FGD berlangsung, mereka diajak berkeliling ke paket-paket wisata di Desa Sukolilo.
Kemudian, setelah berkeliling, pelaku wisata tersebut mendiskusikan kekurangan dan kelebihannya.
Menurut Purwoto, salah satu hal yang perlu dievaluasi yakni desa wisata itu belum memiliki pemandu wisata.
Padahal, setiap desa wisata harus memiliki pemandu, untuk mengarahkan pengunjung ketika berkeliling desa wisata.
“Sementara itu, delapan desa tersebut sekarang lagi assessment.
Kemudian di antara delapan itu, kami pilih lima desa yang paling siap untuk direkomendasikan,” kata Purwoto.
Banyak item yang perlu disiapkan oleh delapan desa tersebut.
Utamanya penerapan aksesibilitas, akomodasi, atraksi, aktivitas, dan amenitas (5A).
Legalitas dan profil juga harus dilengkapi.
Data-data tersebut harus diunggah melalui aplikasi Jejaring Desa Wisata (Jadesta).
Yakni platform pendataan profil dan analisis penentuan klasifikasi desa wisata.
“Informasi di Jadesta tersebut harus terus di-update, termasuk kunjungan wisatanya,” pungkasnya. (yun/nay)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana