Tarif untuk penerbangan kamera drone di kawasan wisata Bromo mengalami kenaikan signifikan.
Jika sebelumnya biaya untuk menerbangkan satu unit drone hanya Rp300 ribu per hari, kini tarif tersebut melonjak menjadi Rp2 juta per unit per hari.
Tidak hanya itu, tarif pengambilan video komersial dengan kamera bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dipatok Rp10 juta per paket lokasi, sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) tarifnya mencapai Rp20 juta per paket lokasi.
Baca Juga: Barang-barang Wajib Bawa Saat ke Bromo: Tips Nyaman Menikmati Liburan Alam
Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Agung Nugroho, menyatakan bahwa kenaikan tarif ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di KLHK.
"Untuk penggunaan drone, diperlukan izin terkait lokasi penerbangan. Setelah membayar tarif, pengguna berhak menerbangkan dan menggunakan peralatan drone sesuai dengan fasilitas yang diberikan," ungkap Agung dalam sosialisasi kepada pelaku wisata Gunung Bromo di Kota Malang, Selasa (29/10).
Di sisi lain, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa pengambilan gambar dengan kamera handycam yang sebelumnya dikenakan biaya kini digratiskan.
Begitu pula dengan penggunaan kamera pada telepon genggam, yang tidak dikenakan biaya.
Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa kegiatan. Menurut Permenhut Nomor 38 Tahun 2014, kegiatan penelitian, sosial, religi, dan keagamaan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu dikecualikan dari biaya tersebut (Silvia).
Editor : Aditya Novrian