Radar Malang – Proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Surabaya menuai banyak keluhan dari masyarakat. Warga menilai sistem perizinan baru ini tidak ramah, mempersulit proses pembangunan, serta menimbulkan beban biaya tambahan yang tidak sedikit.
PBG yang mulai diberlakukan secara resmi di Surabaya sejak 2023 menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski bertujuan untuk memperketat tata ruang dan keselamatan bangunan, pelaksanaannya di lapangan justru menimbulkan keresahan.
Banyak warga mengeluhkan lamanya waktu pengurusan, birokrasi digital yang membingungkan, serta syarat teknis yang dianggap terlalu rumit bahkan untuk bangunan rumah tinggal sederhana.
Proses ini menuntut pemohon menyediakan berbagai dokumen teknis, termasuk gambar arsitektur yang harus disusun oleh tenaga ahli bersertifikat.
Tak hanya itu, biaya pengurusan pun dinilai memberatkan. Selain membayar retribusi resmi ke pemerintah kota, warga harus mengeluarkan dana tambahan untuk menyewa jasa konsultan atau arsitek.
Untuk bangunan kecil sekalipun, total pengeluaran bisa mencapai jutaan hingga belasan juta rupiah.
Permasalahan lain muncul dari sistem digital yang digunakan. Banyak warga mengalami kendala teknis saat mendaftar melalui platform Surabaya Single Window (SSW).
Kurangnya pendampingan dan informasi membuat sebagian warga kesulitan menyesuaikan diri, terutama yang tidak terbiasa dengan teknologi.
Di tengah situasi ini, tindakan penyegelan oleh Satpol PP terhadap bangunan yang belum memiliki PBG semakin memperburuk keresahan masyarakat.
Bangunan disegel meskipun pemiliknya sedang dalam proses pengurusan atau menghadapi kendala teknis dan biaya.
Warga berharap Pemerintah Kota Surabaya segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem PBG, menyederhanakan prosedur, serta memberikan akses pendampingan yang jelas dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. (Rizz)
Editor : Aditya Novrian