Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setoran Pajak Parkir Capai Rp 1 M

B
Ilustrasi Setoran Pajak Parkir (freepik)
Ilustrasi Setoran Pajak Parkir (freepik)

Advertisement

Berasal dari Pengunjung Restoran sampai Toko

KEPANJEN, RADAR MALANG – Penghasilan Pemkab Ma lang dari pajak parkir berkisar Rp 1 miliar. Itu merupakan setoran dari 330 wajib pajak (WP) seKabupaten Malang. Mulai restoran, apotek, minimarket, toko, hingga destinasi wisata.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan, tahun ini pihaknya ditarget setor Rp 1,58 miliar dari sektor parkir. ”Realisasi hingga akhir Agustus lalu mencapai 66,9 persen, dengan nominal Rp 1.064.069.738,” ujar Made kemarin (11/9).

Advertisement

Grafis Setoran Pajak Parkir
Grafis Setoran Pajak Parkir

Untuk diketahui, pendapatan dari parkir melalui dua pintu. Pertama adalah retribusi parkir yang di kelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang. Fokusnya memungut parkir di tepi jalan. Sedangkan kedua adalah pajak parkir. Di kelola oleh bapenda. Fokus menangani parkir di kantor, pertokoan, restoran, dan badan usaha lain.

Made lantas merinci jumlah WP pajak parkir. Lokasinya menyebar di sejumlah kecamatan. “Paling banyak ada di Kecamatan Kepanjen dengan 51 WP. Kemudian Pakis ada di angka 36 WP, dan Pakisaji 30 WP,” imbuh pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Advertisement

Khusus untuk WP destinasi wisata, dia menyebut ada 20 titik pantai di Malang Selatan. Lokasinya menyebar di Donomulyo, Bantur, Gedangan, dan Sumbermanjing Wetan. Termasuk juga wisata alam dan buatan seperti Wisata Tanaka Waterfall di Wonosari, dan Taman Rekreasi Sengkaling di Dau.

“Kalau di tempat wisata itu (setoran pajak) tergantung ramai tidaknya pengunjung. Saya yakin tempat wisata itu ingin meramaikan tempatnya,” ucap Made.

Made menjelaskan, pajak parkir merupakan pendapatan yang menggunakan sistem self assessment dalam pelaporan pajaknya. Artinya, WP harus melaporkan nilai pajak dari pendapatan jasa parkirnya maksimal tanggal 15 setiap bulan.

Pemungutan biaya parkir dilaksanakan sendiri oleh WP dengan menggunakan beberapa metode pemungutan. Bisa menggunakan karcis yang sudah disahkan, secara elektronik, maupun tidak dipungut parkir atau bebas parkir.

“Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, setiap WP dimintai 10 persen dari total pendapatannya untuk parkir, baik yang ditarik oleh karyawan maupun bebas parkir,” terangnya.

Advertisement
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Radar Malang

Artikel Terkait

Fantastis, Ini Penghasilan Pemkab Malang dari Sektor Pajak Parkir

Fantastis, Ini Penghasilan Pemkab Malang dari Sektor Pajak Parkir

Dalam kurun empat bulan, Januari-April 2026, penghasilan Pemkab Malang dari pajak parkir lumayan besar. Angkanya berkisar Rp 519 juta

Operasional Trans Jatim Koridor 2 Mundur Sehari

Operasional Trans Jatim Koridor 2 Mundur Sehari

Trans Jatim Koridor 2 Malang Raya ditargetkan mulai beroperasi pada 30 Oktober men datang. Namun, persiapan layanan transportasi yang menghubungkan Kota Malang dan Kabupaten Malang itu belum sepenuhnya rampung. Pengadaan

Perbaikan Dua Terminal Butuh Rp 2 Miliar

Perbaikan Dua Terminal Butuh Rp 2 Miliar

Pemkab Malang memberi sinyal perbaikan Terminal Gondanglegi dan Terminal Talangagung, Kepanjen. Anggarannya diupayakan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026. Nominal pengajuannya Rp 2 miliar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer