Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

320 Ribu Batang Rokok Ilegal di Malang Batal Beredar, Ini Penyebabnya

R

Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang dadi Mobil Grandmax. (Bea Cukai Malang)


Advertisement

Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang dadi Mobil Grandmax. (Bea Cukai Malang)

 

LAWANG – Bea Cukai Malang mengamankan 15.045 bungkus atau 320.900 batang rokok ilegal dalam tiga penindakan di Kabupaten Malang dan Blitar pada Kamis lalu (15/10). Barang ilegal tersebut ditemukan dari pemeriksaan bus antarkota, mobil pribadi, hingga penyisiran sejumlah toko.

Advertisement

Dari tiga penindakan itu, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 477 juta. Sementara itu, potensi kerugian negara sebesar Rp 240 juta berhasil dicegah dari peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan, pengawasan dilakukan melalui patroli darat dan operasi gabungan bersama Pemkab Malang. Pihaknya menyasar jalur distribusi sekaligus tempat peredaran. Tujuannya untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.

”Pengawasan kami lakukan secara menyeluruh tidak hanya di tempat penjualan, tetapi juga pada jalur distribusi yang berpotensi digunakan untuk mengirim rokok ilegal. Dengan begitu, peredaran bisa ditekan dari sisi pengiriman maupun penjualan,” ujar Johan kemarin (20/10).

Advertisement

Penindakan pertama dilakukan melalui pemeriksaan bus Tividi yang melintas di Jalan Raya Gempol-Malang, Lawang. Petugas yang melaksanakan patroli di area Singosari dan Lawang menghentikan serta memeriksa bus tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan 10.880 bungkus atau 217.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 323 juta. Jika beredar, negara dirugikan sekitar Rp 162 juta.

Penindakan berikutnya menyasar distribusi rokok ilegal menggunakan kendaraan pribadi. Berawal dari informasi masyarakat yang mengungkap adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan Toyota Calya, petugas menyusuri jalur Kepanjen, Kromengan, dan Sumberpucung.

Saat kendaraan terpantau melintas di Jalan Raya Karangkates-Kepanjen, petugas melakukan pengejaran. Selama masa pengejaran, petugas juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Blitar. Mobil tersebut akhirnya dihentikan di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Advertisement

Artikel Terkait

Begini Cerita di Balik Terbongkarnya Pintu Peredaran Rokok Ilegal di Malang

Begini Cerita di Balik Terbongkarnya Pintu Peredaran Rokok Ilegal di Malang

Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran rokok ilegal di Bumi Kanjuruhan. Itu setelah dilakukan penyitaan terhadap 741 bungkus atau 14.596 batang rokok. Rokok berada di tiga toko di Kecamatan Kalipare dan Donomulyo

5.100 Batang Rokok Ilegal Gagal Beredar di Malang, Ini Penyebabnya

5.100 Batang Rokok Ilegal Gagal Beredar di Malang, Ini Penyebabnya

Tim gabungan Pemkab Malang bersama bea cukai berhasil menggagalkan peredaran 5.100 batang atau 256 bungkus rokok ilegal. Barang tanpa pita cukai itu diamankan dari tiga toko di Gedangan dan Sumbermanjing Wetan.

9 Bulan, Bea Cukai Malang Sita 16,8 Juta Batang Rokok Ilegal

9 Bulan, Bea Cukai Malang Sita 16,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Mulai Januari sampai September lalu, Bea Cukai Malang telah mengamankan 16 juta batang rokok ilegal.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer