Program Pembebasan Pajak di Tajinan Malang Diserbu Warga, Ini Penyebabnya

TAJINAN – Warga antusiasme memanfaatkan layanan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Tajinan kemarin (27/10). Program yang digelar Pemprov Jatim kerja sama Pemkab Malang melayani pembayaran PKB dan pengesahan STNK tahunan.
Selain meringankan beban wajib pajak (WP), juga untuk untuk memudahkan masyarakat yang terkendala jarak menuju kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Singosari, Kabupaten Malang. Hingga siang kemarin (27/10), sebanyak 47 pengurus yang memanfaatkan layanan tersebut.
Camat Tajinan Wiriawah Wahyu Wibisono mengapresiasi sosialisasi sekaligus pelayanan pembayaran pajak di wilayahnya. Dia mengimbau kepala desa (Kades) dan masyarakat memanfaatkan layanan tersebut guna memenuhi kewajiban perpajakan.
”Penerimaan pajak kendaraan bermotor berkaitan dengan dana bagi hasil yang disalurkan kepada pemerintah desa. Dana tersebut dapat mendukung pembangunan daerah, termasuk pemeliharaan jalan,” terangnya di sela kegiatan.
Wiriawah berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan perpajakan di Jawa Timur. Selain itu, lanjutnya, kegiatan tersebut diharapkan mendorong kesadaran warga untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Salah seorang warga yang menikmati layanan, Rani Lucitasari mengaku bersyukur atas digelarnya program tersebut. Warga Purwosekar menilai pelayanan di kantor kecamatan lebih praktis karena masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang langsung ke Samsat dan dapat menghindari antrean panjang.
“Lebih praktis karena tidak perlu mengantre terlalu lama. Dokumen kendaraan juga bisa langsung cetak di lokasi,” ungkap Rani.
Rani memperoleh informasi mengenai kegiatan tersebut dari kader dan perangkat desa. Informasi itu membuat Rani mengetahui adanya layanan pembayaran pajak kendaraan yang lebih dekat dari tempat tinggalnya.
Rani juga mengaku pernah terlambat membayar pajak kendaraan karena keterbatasan dana. Saat itu, lanjutnya, dia memilih membayar pajak bersamaan proses penggantian pelat nomor kendaraan di kantor Samsat.



