Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bapenda Kabupaten Malang Libatkan Kades dalam Program Bebas Denda Pajak

T
SOSIALISASI: Tim Bapenda Kabupaten Malang, perangkat desa dan kecamatan menyosialisasikan program bebas denda pajak di Kantor Camat Dau, Selasa lalu (27/10)
SOSIALISASI: Tim Bapenda Kabupaten Malang, perangkat desa dan kecamatan menyosialisasikan program bebas denda pajak di Kantor Camat Dau, Selasa lalu (27/10)

Advertisement

 

DAU – Program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Pemprov Jatim berakhir 30 November depan. Agar masyarakat memanfaatkan program tersebut, Bapenda Kabupaten Malang melibatkan kepala desa (Kades). Mereka diminta mendorong warganya memanfaatkan layanan pembebasan pajak, sehingga beban warga berkurang.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan, Kades dipilih sebagai ujung tombak karena paling dekat dengan warga. Informasi program diharapkan disampaikan lewat rapat-rapat desa, sehingga warga segera memanfaatkan keringanan denda sebelum batas waktu berakhir.

Advertisement

"Harapan kami sebanyak-banyaknya wajib pajak memanfaatkan program ini. Batas akhirnya 30 November," ujar Made seusai menghadiri sosialisasi pembebasan denda pajak di Kantor Kecamatan Dau, Selasa lalu (27/10).

Program ini menawarkan berbagai keringanan. Pemilik kendaraan dibebaskan dari sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif. Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat juga dihapus.

Khusus pemilik sepeda motor roda dua yang berstatus buruh, tersedia diskon 20 persen untuk tunggakan pokok PKB 2025 dan tahun sebelumnya, dengan pokok PKB maksimal Rp 500 ribu.

Advertisement

Sementara itu, pemilik sepeda motor roda tiga, pengemudi ojek online roda dua mendapat pembebasan denda sekaligus pokok tunggakan PKB 2025 dan sebelumnya, maksimal nominal pajak Rp 500 ribu.

Made memberi contoh keringanan denda. Ada salah satu pembayaran pajak sepeda motor yang terlambat membayar dua tahun, sehingga bisa menghemat cukup besar. Ketika ditotal hanya dikenai Rp 500 ribu. Jika dikenai denda pajak, dipekirakan mencapai Rp 700 ribu.

Kepala Desa (Kades) Kalisongo Siswanto menyambut baik ajakan tersebut. Ia berterima kasih ke Bapenda karena warga kini lebih paham soal pajak. Termasuk prosedur mengurus BPKB atau STNK yang hilang.

"Di rapat desa kami sampaikan, bahwa sebagian hasil pajak kendaraan kembali ke desa lewat bagi hasil," jelasnya. Menurut Siswanto, warga merespons positif penghapusan sanksi administrasi dan bea balik nama gratis.

Advertisement

Artikel Terkait

434 Warga Bayar Pajak di Mangliawan, PAD Kabupaten Malang Bertambah Rp 96,4 Juta

434 Warga Bayar Pajak di Mangliawan, PAD Kabupaten Malang Bertambah Rp 96,4 Juta

Program BMW di Desa Mangliawan, Pakis, sukses menambah PAD Kabupaten Malang Rp 96,43 juta. Sebanyak 434 warga membayar PBB dan PKB melalui layanan jemput bola Bapenda.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer