Fathoni Prakarsa Nanda• Selasa, 26 September 2023 | 21:45 WIB
Info Grafis
Dari Yang Tidak Berizin hingga Tak Sesuai Site Plan
MALANG RAYA – Belum semua perumahan di Malang Raya dibangun sesuai ketentuan yang berlaku. Buktinya, ada puluhan perumahan yang belum memiliki izin, bahkan nekat melanggar aturan. Pengawasan dari pemerintah daerah juga minim karena masih bertumpu pada laporan masyarakat.
Misalnya di Kota Malang. Sedikitnya ada dua perumahan di Kecamatan Kedungkandang yang melanggar aturan karena dibangun di zona hijau. Yakni lahan yang diperuntukkan bagi kebutuhan vegetasi seperti pertanian, perhutanan, serta perkebunan.
Adanya dua perumahan yang melanggar aturan itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan. ”Yang sudah kami ketahui di Kelurahan Buring dan Kelurahan Wonokoyo, tapi tidak bisa saya sebutkan secara detail perumahan mana saja,” kata dia.
Di dua kelurahan itu, lanjut Arif, perumahan-perumahan yang dimaksud sudah terbangun hingga 70 persen. Termasuk fasilitas umum di dalamnya. Bahkan, pengembang juga melakukan transaksi. ”Selain dibangun di zona hijau, transaksinya dilakukan tanpa melalui KPR bank. Melainkan in-house atau transaksi langsung ke pengembang,” terang dia.
Lantas bagaimana dengan nasib user yang sudah membeli rumah di sana? Arif menyebut bahwa para pembeli itu belum memiliki beberapa dokumen untuk memecah sertifikat. Salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Yang mereka dapatkan baru sebatas bukti transaksi antara pengembang dengan pembeli. Dia khawatir kalau suatu saat pengembang melarikan diri, maka user yang menjadi korban.
Saat ditanya apakah ada temuan perumahan-perumahan lain yang melanggar aturan, Arif menyatakan bahwa pihaknya masih harus mengecek ke lapangan. Mereka belum melakukan pengecekan secara menyeluruh karena perlu berkoordinasi bersama pihak terkait. Seperti Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.
”Kami tidak mungkin mengadakan pengawasan menyeluruh karena berkaitan dengan SDM. Kalau masyarakat menemukan bisa dilaporkan kepada kami untuk dicarikan solusinya,” ujarnya.
Meski demikian, Arif menjamin perumahan yang sudah menyampaikan site plan (rencana tapak) cenderung lebih aman. Sebab site plan menjadi persyaratan untuk pemecahan sertifikat induk dari perumahan. ”Kami sudah berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Malang supaya tidak melakukan pemecahan sertifikat apabila perumahan tidak memiliki site plan,” tuturnya.
Tanpa site plan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga tidak bisa dibayarkan. Demikian pula dengan perbankan yang kini mensyaratkan adanya site plan. Karena itu, Arif mengimbau agar user membeli rumah melalui KPR.
”Bukan berarti membeli rumah secara in-house tidak boleh, tapi setiap membeli rumah sebaiknya tetap ditanyakan status PBG, site plan, hingga sertifikat tanahnya seperti apa,” imbuh pejabat eselon II B Pemkot Malang tersebut.
Arif pun juga meminta para pengembang tak asal membeli lahan dan melengkapi persyaratan seperti site plan. Sebab, kalau sudah terbangun seperti perumahan di dua kelurahan yang berada di zona hijau, pengajuan ke zona kuning sangatlah sulit. Di zona kuning juga ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi pengembang. Yakni penyediaan lahan privat sebesar 70 persen dan 30 persen untuk fasilitas umum.
Ke depan, pihaknya berencana membuat peta investasi. Tujuannya memberi informasi kepada investor mengenai lahan-lahan di Kota Malang yang masih memungkinkan untuk dikembangkan menjadi perumahan. Terlebih, animo masyarakat dalam memiliki properti kembali mengalami peningkatan setelah pandemi mereda.
Saat ini, kawasan yang menjadi primadona masih Kecamatan Kedungkandang dan Kecamatan Lowokwaru. Lalu, sebagian Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Sukun.
Mantan Kepala Bagian Umum Sekretaris Daerah (Setda) Kota Malang itu menambahkan, hingga kini ada lima sampai enam pengajuan perumahan baru yang sudah diproses oleh Disnaker-PMPTSP. Ada pula empat pengajuan yang ditolak karena masuk zona hijau.
”Dengan adanya peta investasi, harapannya tidak ada lagi pengembang yang sembarangan membeli lahan. Kami juga akan tetap melakukan pengawasan dan membuka kanal aduan di nomor 08113110900 apabila ada masyarakat yang ingin melaporkan pengembang yang tidak tertib,” pungkas dia. (mel/fat)
Tidak Berizin, Tidak Tercatat
Problem pengawasan juga terjadi di Kabupaten Malang. Pemerintah setempat menduga banyak perumahan yang proses pembangunannya tidak memiliki izin. Tapi jumlahnya tidak terdata. ”Karena dari awal pembangunan tidak berizin, kami tidak bisa mencatatnya," ujar Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro.
Dia menjelaskan, perumahan-perumahan yang tercatat di data DPKPCK Kabupaten Malang hanya yang memiliki berizin. Jumlahnya 599 perumahan milik 509 pengembang. Namun, di antara ratusan perumahan tersebut juga ada yang pembangunannya tidak sesuai site plan.
”Misalnya, di site plan ada lahan yang sudah diplot untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tapi di tengah jalan, ketika rumahnya laris, RTH tersebut dibuat kavling rumah dan dijual,” ujarnya.
Akibatnya, luas RTH yang sebelumnya diajukan menjadi berkurang. Padahal setiap pengembang diwajibkan menyediakan 30 persen dari luas lahan secara keseluruhan untuk RTH. Pemkab belum bisa memastikan berapa jumlah pengembang yang melakukan pelanggaran semacam itu. Pendataan memang dilakukan, tapi berbasis pengaduan dari masyarakat.
Kendala lainnya adalah sikap para pembeli yang abai dengan hak mereka atas RTH. Mereka cenderung menerima apa adanya. Padahal pembeli bisa mempertanyakan hal-hak tersebut, sekaligus menjalankan fungsi kontrol terhadap kewajiban pengembang.
”Kabupaten Malang ini kan memang luas dan perumahannya banyak. Jadi, kami memerlukan peran aktif masyarakat untuk membuat laporan kepada kami jika ada yang tidak sesuai," lanjutnya.
Dwijo menambahkan, tujuan ditetapkan luasan RTH sebenarnya untuk kesehatan penghuninya juga. Kalau pembeli tidak menerima RTH yang cukup, biasanya lingkungan perumahan itu sumpek, panas, atau kurang hijau. Begitu pula dengan fasilitas lain, seperti tempat ibadah, jalan, dan penerangan jalan.
Untuk meminimalisir pelanggaran site plan tersebut, DPKPCK Kabupaten Malang aktif melakukan sosialisasi dan kunjungan monitoring kepada para pengembang. ”Itu sebagai bentuk pengendalian kami terhadap perumahan-perumahan di Kabupaten Malang,” ucapnya.
Berdalih Proses Perizinan Panjang
Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu mencatat sekitar 69 perumahan belum menyelesaikan perizinan. Namun para pengembangnya sudah berani membangun dan menawarkan kepada masyarakat.
Kabid Perumahan pada Dinas Perumahan Kota Batu Prasetyo Bagus Wicaksono mengatakan, pihaknya harus turun ke lapangan untuk mendapatkan data pelanggaran para pengembang. Saat di datangi, para pengembang itu kerap berdalih perizinan masih dalam proses.
”Proses perizinan perumahan memang cukup panjang. ”Yang pertama itu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di PUPR, kemudian ada peil banjir, Amdal, lalu dicek juga apakah mengganggu lalu lintas, lalu baru ke Dinas Perumahan untuk mendapat izin pembangunan pengembangan perumahan,” tuturnya.
Begitu juga saat perumahan selesai dibangun. Pengembang wajib menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah, kemudian baru diterbitkan persetujuan bangunan gedung atau PBG.
Di amenambahkan, di wilayah Kota Batu, yang cukup banyak terdapat perumahan adalah Desa Oro-Oro Ombo. Ada sekitar 40-50 perumahan di desa tersebut. Namun yang sudah berizin sekitar 20-an perumahan. ”Untuk menghindari perumahan bodong, pembeli bisa pergi ke Mal Pelayanan Publik (MPP) atau ke DPKPP untuk mengecek apakah rumah yang akan dibeli sudah keluar izinnya,” terangnya. (mel/yun/iza/fat)