RADAR MALANG - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan temuan mengejutkan.
Terdapat sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) dipasarkan secara bebas di Indonesia.
Yang lebih mengejutkan, tujuh di antara produk makanan tersebut telah bersertifikat halal.
Baca Juga: Manajemen Pasar Turi Baru Surabaya Bantah Isu Tak Lagi Beroperasi
Temuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Seluruh produk yang terbukti mengandung unsur babi tersebut telah ditarik dari peredaran dan izin edarnya dihentikan.
Daftar Produk Halal yang Mengandung Unsur Babi
Berikut adalah daftar tujuh produk bersertifikat halal yang terdeteksi mengandung unsur babi berdasarkan Lampiran Siaran Pers BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025.
| No | Nama Produk | Produsen/Importir | Keterangan |
| 1. | Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Aneka Rasa) | Corniche, China / PT. Sukanda Djaya | Sertifikat Halal BPJPH |
| 2. | Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy | Corniche, China / PT. Sukanda Djaya | Sertifikat Halal BPJPH |
| 3. | Chomp Chomp Car Mallow | PT. Catur Global Sukses | Sertifikat Halal BPJPH |
| 4. | Yupi Gummy Flower Mallow | PT. Catur Global Sukses | Sertifikat Halal BPJPH |
| 5. | ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung | Shandong Qingzhou Foodstuffs Co., Ltd. / PT. C Global Sukses | Sertifikat Halal BPJPH |
| 6. | Hakiki Gelatin | PT. Hakiki Donarta | Sertifikat Halal BPJPH |
| 7. | Lar-TY Marshmallow Selai Vanilla | Labixoxin (Fujian) Foods Industrial, China / PT. Budi Perkasa | Sertifikat Halal BPJPH |
Baca Juga: Pemkot Surabaya Sepakat untuk Cabut Izin Usaha Es Krim Beralkohol
Dua produk lainnya yang tidak mengandung unsur Babi dan tidak bersertifikat halal yaitu AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat, kedua produk ini berasal dari China.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri bagaimana produk-produk tersebut bisa lolos sertifikasi halal namun kemudian terbukti mengandung unsur babi.
Ia menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan tegas akan terus dilakukan, serta mengimbau produsen agar tidak mengganti bahan baku setelah mendapatkan sertifikat halal.
Baca Juga: Dari Santo Petrus hingga Fransiskus: Bagaimana Pemilihan Paus Berikutnya?
Seluruh produk yang terbukti mengandung unsur babi telah ditarik dari peredaran dan izin edarnya dihentikan hingga ada perbaikan komposisi dan kemasan yang sesuai dengan ketentuan halal.
BPJPH juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan produk yang mencurigakan guna menjaga kepercayaan dan keamanan konsumen.(NR)
Editor : Aditya Novrian