SURABAYA – Warga Jalan Tambak Wedi Gang Masjid, Kelurahan Tambak Wedi, Kenjeran dan Pemkot Surabaya saling klaim atas kepemilikan lahan seluas 38.650 meter persegi di sana. Dalam pertemuan yang difasilitasi Komisi A DPRD Surabaya kemarin (22/7), warga menyebut sertifikat hak milik (SHM) diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara Pemkot Surabaya membantah soal dugaan tidak melaporkan proses tukar guling lahan dengan pengembang ke sistem pemkot dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Permasalahan itu bermula pada Mei lalu. Pemkot dianggap secara tiba-tiba mengakui lahan yang ditempati warga sebagai tanah aset. Versi warga, tanah itu sudah terbit SHM dan sebagian masih Petok D. Versi pemkot, pada 1980-an ada proses tukar guling atau ruislag lahan di sana dengan PT Sarana Wisma Permai (SWP).
Ketua RT 8 RW 2 Kelurahan Tambak Wedi Ahmad Husain memastikan 75 persen lahan yang sudah ada di sana sudah ber-SHM sejak tahun 2021. ”Kalau ada masalah lahan, kenapa BPN menerbitkan SHM lahan rumah kami. Melalui program PTSL lagi,” ujarnya.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya bersikukuh bahwa lahan itu merupakan aset yang diperoleh dari ruislag aset pengembang. Mereka juga membantah jika administrasi ruislag tidak tercatat di catatan aset. Setelah tukar guling rampung, pihaknya telah melaporkan terkait status kepemilikan lahan yang baru ke Kantah Surabaya II. Pada tahun 1990 BPN juga telah mengeluarkan gambar situasi (GS).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menegaskan bahwa masalah itu akan segera diselesaikan. ”Terutama dari BPN. Kepala atau pejabat penting Kantah Surabaya II wajib hadir. Sehingga bisa memberikan keterangan yang jelas terkait persoalan,” ujar dia. (ian/gal/adn)
Editor : A. Nugroho