Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati Tertipu Developer Bodong, Notaris Beberkan Rahasianya

E
Redaktur Senior Jawa Pos Radar Malang Abdul Muntholib (kiri) dan notaris Paulus Oliver Yoesoef sebagai pembicara dalam TikTalk di acara Digitex Property 2020, Kamis (1/10) malam.
Redaktur Senior Jawa Pos Radar Malang Abdul Muntholib (kiri) dan notaris Paulus Oliver Yoesoef sebagai pembicara dalam TikTalk di acara Digitex Property 2020, Kamis (1/10) malam.
MALANG KOTA – Maraknya penjualan kavling perumahan di Malang Raya harus disikapi hati-hati oleh konsumen sebelum memutuskan membeli. Hal ini disebabkan di lapangan banyak developer yang menjual kavling tetapi setelah terbeli tidak bisa keluar izin mendirikan bangunan (IMB)-nya.

Pesan tersebut disampaikan oleh notaris Paulus Oliver Yoesoef, dari Kantor Notaris & PPAT Paulus Oliver Yoesoef, saat menjadi pembicara dalam TikTalk di Digital Expo (Digitex) Property 2020, Kamis (1/10) malam. Bincang-bincang yang berjudul “Bagaimana Seharusnya Legalitas Jual Beli Properti” ini, dipandu Redaktur Senior Jawa Pos Radar Malang Abdul Muntholib.

“Pastikan dulu Anda ini mau beli kavlingnya apa beli bangunannya. Mengapa? Karena bisa jadi surat izin tanahnya adalah tanah penghijauan atau tanah sawah,” kata Paulus.

Lebih lanjut Paulus menjelaskan, mayoritas tanah-tanah yang dijual untuk kavlingan ini ada di daerah-daerah Kabupaten Malang. Di mana banyak tanah-tanah yang izinnya untuk tegalan, penghijauan, tapi dijual kavlingan. “Ternyata, setelah tanah kavling dibeli, bangunan tidak bisa dibangun. Untuk menghindari itu, paling tidak cek lah ke (Dinas) Tata Kota atau perizinan agar yakin (aman),” terangnya.

Selain itu, Paulus juga memberikan beberapa tips untuk pembelian apartemen. “Selain sertifikat kepemilikan (beli apartemen) adalah lokasinya juga. Tapi yang paling penting adalah sertifikat, karena kebanyakan di Indonesia developer pada waktu memasarkan belum tentu punya izin,” ungkap dia.

Sehingga ketika sudah terbeli, menurut Paulus, pembeli jadi bingung mengapa IMB-nya tidak segera keluar. Ketika akan membeli apartemen, periksalah legalitas surat yang mereka tawarkan.

“Cara memeriksanya, saya sarankan konsultasi dengan notaris rekanan mereka. Karena notaris bersifat netral, maka notaris akan menyampaikan bagaimana keadaan izin mereka. Apabila perizinan belum jelas, saya sarankan untuk tidak membeli dahulu sebelum (perizinan) clear,” tandasnya.

Banyak dikupas oleh Paulus dalam legalitas jual beli property. Untuk mengetahui pembahasan selengkapnya, saksikan di www.pamerpamer.com atau channel YouTube Radar Malang Online.

Pewarta: Errica Vannie

Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Hak Jawab terkait berita ”Jual Aset Klien Senilai Rp 4,7 Miliar, Notaris Kini Mendekam di Penjara”

Hak Jawab terkait berita ”Jual Aset Klien Senilai Rp 4,7 Miliar, Notaris Kini Mendekam di Penjara”

Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media online radarmalang.jawapos.com berjudul ”Jual Aset Klien Senilai Rp 4,7 miliar, Notaris Kini Mendekam Di Penjara”, bersama ini saya menyampaikan Hak Jawab dan Klarifik

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer