Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Mendag Imbau Masyarakat Utamakan Pakaian Produksi dalam Negeri

Aditya Novrian • Kamis, 13 Maret 2025 | 19:05 WIB

PRODUK LOKAL: Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso (tengah, kemeja putih) meninjau pabrik pengolahan ikan nila dan lele di Desa Sananrejo, Kecamatan Turen kemarin (19/12)
PRODUK LOKAL: Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso (tengah, kemeja putih) meninjau pabrik pengolahan ikan nila dan lele di Desa Sananrejo, Kecamatan Turen kemarin (19/12)

RADAR MALANG - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan mengutamakan produk dalam negeri.

Khususnya menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2025. Ia juga memperingatkan bahaya membeli pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal ke Indonesia.

Baca Juga: Korupsi Dana Impor Gula Rp 400 Miliar, Tom Lembong Mantan Mendag Ditetapkan Jadi Tersangka

Budi menekankan bahwa konsumsi masyarakat biasanya meningkat selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, baik dalam sektor pangan maupun sandang. 

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih memilih produk dalam negeri dibandingkan barang bekas impor yang beredar di pasar.

"Menjelang datangnya Idul Fitri, biasanya konsumsi masyarakat meningkat, baik pangan maupun sandang. Sebaiknya, masyarakat mengutamakan produk dalam negeri dan tidak membeli pakaian bekas, apalagi pakaian bekas asal impor, karena itu ilegal dan berbahaya," ujar Budi.

Maraknya peredaran pakaian bekas impor dengan harga murah dinilai dapat merugikan industri garmen lokal. 

Budi menyoroti bahwa kehadiran produk ilegal ini mengancam keberlanjutan usaha para pelaku industri tekstil dalam negeri.

Selain dampak ekonomi, pakaian bekas impor juga berisiko bagi kesehatan masyarakat. 

"Pakaian bekas berpotensi membawa penyakit dari negara asal atau mengandung cemaran seperti kapang atau jamur yang dapat menimbulkan gatal-gatal, reaksi alergi pada kulit, serta infeksi akibat paparan langsung dengan tubuh," jelasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah melalui berbagai instansi berwenang telah meningkatkan pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas impor secara ilegal. 

Meski perdagangan pakaian bekas dalam negeri tidak dilarang, impor pakaian bekas sudah diatur dan diawasi ketat.

Baca Juga: Mendag Zulhas Tegaskan Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan di Pelosok Negeri

"Mengingat pakaian bekas telah dilarang impor, diperlukan sinergi dan pengawasan bersama sesuai kewenangan masing-masing, antara lain dengan Ditjen Bea dan Cukai, Bakamla, TNI, Polri, termasuk peran serta pemerintah daerah dalam mengawasi pelabuhan tikus atau jalur tidak resmi," ungkap Budi.

Mendukung industri dalam negeri, Kemendag juga mendorong kemitraan antara industri garmen dengan Industri Kecil dan Menengah (IKM). 

Kemitraan ini diharapkan dapat membuka peluang bagi para pelaku UMKM untuk memanfaatkan produk lokal sebagai alternatif pengganti pakaian bekas.

Selain itu, Kemendag juga mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM agar pedagang pakaian bekas dapat bersinergi dengan industri garmen dalam negeri.

Sehingga mereka dapat memanfaatkan berbagai program pemerintah untuk pengembangan bisnis di sektor UMKM.

Baca Juga: Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia Korupsi Hingga Rugikan Rp 11,7 Triliun, Ini Penjelasannya

Sebagai bagian dari upaya menggerakkan ekonomi lokal, Budi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program "Belanja di Indonesia Aja (BINA) Lebaran". 

Program ini akan berlangsung pada 14-30 Maret 2025 dan diselenggarakan serentak di 80 ribu gerai ritel yang tersebar di 402 mal atau pusat perbelanjaan di 24 provinsi di Indonesia.(fd)

Editor : Aditya Novrian
#umkm indonesia #mendag budi santoso #produk lokal #bina lebaran