Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

120 Warga di Kota Malang Lolos Verifikasi Program Rumah Subsidi

Aditya Novrian • Senin, 6 Oktober 2025 | 17:07 WIB
BEBAS BPHTB: Seorang user meninjau rumah subsidi miliknya di daerah Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, kemarin.
BEBAS BPHTB: Seorang user meninjau rumah subsidi miliknya di daerah Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, kemarin.

MALANG KOTA - Program tiga juta rumah subsidi yang digagas Presiden Prabowo Subianto mulai diimplementasikan di Kota Malang. Hingga awal Oktober, sudah ada 120 warga yang pengajuannya diterima. Pemkot Malang memperkirakan, jumlah itu akan bertambah menjadi sekitar 200 unit rumah hingga akhir tahun ini.

Meski mengusung konsep rumah subsidi seperti biasanya, program ini memiliki sejumlah keunggulan tambahan. Salah satunya adalah bebas dari biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, proses perizinan dijanjikan lebih mudah dan cepat. Harga rumah juga tetap terjangkau di bawah Rp 180 juta per unit.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menyampaikan, lokasi rumah subsidi ini berada di Kecamatan Sukun dan Kedungkandang.

”Pemilihan lokasi tersebut mempertimbangkan harga tanah yang masih tergolong murah,” terang Arif.

Dari 120 unit yang sudah diajukan, diperkirakan akan ada tambahan sebanyak 40 sampai 60 unit lagi yang rencananya dibangun di wilayah Kelurahan Wonokoyo, Kedungkandang. Namun, Arif menegaskan bahwa tidak semua warga bisa mengakses program ini. Hanya warga yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan memenuhi persyaratan tertentu yang bisa mendapat fasilitas ini. Proses verifikasi mencakup usia, penghasilan, dan status sosial ekonomi.

Meski tergolong rumah subsidi, kualitas bangunan tetap mengikuti standar teknis yang ditetapkan pemerintah. Jalan lingkungan perumahan minimal enam meter, dan tipe rumah yang ditawarkan adalah tipe 30 dan tipe 32, dengan ukuran bangunan rata-rata 5x12 meter atau 6x10 meter.

”Luas tanah minimal 60 meter persegi. Hingga saat ini, sudah ada lima pengembang yang mulai mengerjakan proyek ini di Kota Malang,” tambah Arif. (adk/adn)

Editor : A. Nugroho
#malang #Pemkot #Disnaker-PMPTSP Kota Malang #rumah subsidi