Saat Diaspora Indonesia Menjadi Orang Asing di Tanah Air Sendiri

RADAR MALANG - Perjuangan memperoleh kewarganegaraan ganda membuka perdebatan tentang identitas, keluarga, dan hubungan negara dengan warganya di luar negeri.
Oker berusia 35 tahun. Lahir di Bandung, ia pindah ke Belanda bersama orangtuanya ketika berumur sembilan tahun. Untuk memperoleh biaya pendidikan yang lebih terjangkau dan kemudahan bepergian selama kuliah, ia kemudian memilih menjadi warga negara Belanda.
Keputusan itu mengubah status hukumnya, tetapi tidak perasaannya terhadap Indonesia. Setiap kali berlibur ke tanah air, ia merasa sedang pulang ke rumah. “Indonesia adalah negeri yang indah. Saya tidak akan melupakan Indonesia. Saya merasa masih jadi orang Indonesia,” katanya.
Namun, ada pengalaman yang mengusik perasaan itu. Di sejumlah tempat wisata di Indonesia, ia justru merasa dianggap sebagai orang asing. “Kalau saya boleh memiliki dua paspor, saya merasa mendapatkan kembali rumah saya yang hilang,” ujar Oker.
Pengalaman Oker memperlihatkan paradoks yang dihadapi sebagian diaspora Indonesia. Mereka membangun kehidupan di negara lain, tetapi ikatan dengan tanah air tidak serta-merta hilang bersama perubahan paspor. Bagi mereka, persoalannya bukan sekadar kemudahan perjalanan, melainkan juga identitas, keluarga, dan pengakuan negara.
*Paspor yang Dipilih*
Lebih dari tiga puluh tahun Herman Syah tinggal di Belanda. Ia bekerja dan membangun karier di sana, tetapi tetap mempertahankan paspor Indonesia. Pilihan itu bukan tanpa konsekuensi. Sebagai pemegang paspor Indonesia, ia menghadapi keterbatasan ketika harus bepergian ke sejumlah negara untuk urusan pekerjaan.
Latif Gau menghadapi dilema serupa. Datang ke Belanda sebagai pelajar, ia kemudian bekerja dan membangun usaha. Bisnisnya ikut menjembatani investasi dari Belanda ke Indonesia. Ia memiliki modal, jaringan, dan pengetahuan yang dapat menghubungkan dua negara, tetapi tetap berhadapan dengan aturan yang mengharuskannya memilih kewarganegaraan.
Tidak semua diaspora memiliki keleluasaan untuk bertahan dengan paspor Indonesia. Kertas kerja diaspora di Belanda mencatat pengalaman perawat Indonesia yang memilih naturalisasi demi kelancaran karier, tetapi kemudian kehilangan status WNI. Keputusan itu lahir dari tuntutan pekerjaan, izin tinggal, dan masa depan keluarga.
Dilema juga menjangkau anak-anak perkawinan campuran. Sunarti Tutu menikah dengan pria Belanda. Dua anaknya lahir dan besar di Belanda, tetapi tetap mengenal Indonesia melalui keluarga, cerita kampung halaman, dan perjalanan pulang.
*Anak Harus Memilih*
Hukum Indonesia memungkinkan anak dari perkawinan campuran memiliki dua kewarganegaraan secara terbatas. Namun, mereka harus memilih salah satunya paling lambat tiga tahun setelah berumur 18 tahun. Pada usia 21 tahun, mereka harus menentukan apakah akan mempertahankan kewarganegaraan Indonesia atau mengikuti kewarganegaraan ayah maupun ibunya.
