
KEPANJEN – Meski mediasi antara anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok dan Hadi Wiyono alias Pak Dur menghasilkan kesepakatan damai, proses hukum tetap berlanjut. Sebab, penyidik Polres Malang masih memeriksa kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafidz Prasetya Akbar menjelaskan, mediasi tersebut digelar setelah Pak Dur mengajukan permintaan. Polisi memfasilitasi pertemuan dengan pihak pelapor hingga akhirnya terlaksana pada Rabu (21/10).
Dalam pertemuan itu, Pak Dur menyampaikan permintaan maaf dan Zulham menerima permintaan tersebut. Keduanya lantas menyatakan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ diserahkan kepada penyidik sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Mediasi Tripartit RSI Unisma Bakal Berlanjut, Hal Ini Jadi Pembahasan
“Pak Dur meminta maaf, betul. Kemudian Mas Zulham juga sudah memaafkan terkait kasus penganiayaan,” ujar Hafidz.
Meski demikian, keputusan mengenai kelanjutan perkara tidak serta-merta ditentukan oleh kesepakatan damai dalam mediasi. Penyidik masih harus memeriksa pemenuhan syarat formal dan materiil untuk penerapan RJ.
Hafidz menyebut, penilaian tersebut akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Hasilnya nanti akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
“Nanti dilaksanakan pengecekan syarat formal maupun materiil, apakah sudah memenuhi atau tidak. Hasilnya akan kita sampaikan sebagai perkembangan kepada pihak terkait,” jelasnya.
Hafidz juga meluruskan informasi mengenai pencabutan laporan. Menurut dia, surat pencabutan yang masuk ke Polres Malang adalah pencabutan perkara terkait peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan oleh Pak Dur. Selain itu, polisi menerima salinan pencabutan gugatan praperadilan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.
“Kalau terkait pencabutan laporan yang kami terima, yakni laporan dugaan pengeroyokan. Kemudian gugatan praperadilan terkait proses penetapan tersangka dan lain-lain, itu juga sudah dicabut,” ungkapnya.
Namun, pencabutan dua perkara tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Pak Dur. Hafidz menegaskan, Pak Dur masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang.


